Kemenkumham Memberi Remisi Idul Fitri 12.771 Napi (WBP) Di Wilayah DKI Jakarta

Penulis: Herman

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta Ibunu Chuldun Shalat Idul Fitri bersama Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/5/2021).
Usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kakanwil Ibnu Chuldun mengumumkan pemberian remisi terhadap 12.771 orang WBP atau narapidana (Napi) di RUTAN dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di bahwah Kanwil DKI Jakarta, dan Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2021 berjumlah 4847 orang.
“Pemebrian remisi ini dalam rangka pembinaan kepada WBP atau Napi pada Lapas/Rutan di Wilayah DKI Jakarta. Dari 12771 orang Napi yang mendapatkan remisi yang memperoleh Remisi Khusus hari raya Idul Fitri sebanyak 4.847 narapidana. Mereka memperol eh besaran remisi secara variatif. Ada yang memperoleh 15 hari, satu bulan dan ada juga yang memperoleh dua bulan. Bahkan ada yang bisa langsung bebas yaitu 20 Napi,” ujar Kakanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldu.
Pemberian remisi itu menurut Ibnu Chuldu sesuai Surat Dirktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-PK.02.10.10-499 tanggal 5 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lapas /Rutan / LPKA dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan HAM N0: SEK-03.UM.06.01 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Lapas dan Rutan masuk katagori yg dapat melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah hanya 50% dari kapasitas dan menjaga jarak antar jamaah antar staf, tentu saja kebijakan ini menjadi suatu kebahagiaan tersendiri bagi WBP,” ujar Kakanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun.
Menindaklanjuti surat Dirjenpas dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI itu, Kakanwil DKI Jakarta melalui Surat Perintah No: W.10.PK.02.10.02-331 tanggal 10 Mei 2021 memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Para Kepala Bidang Kanwil, Kalapas dan Karutan untuk mempersiapkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H sesuai ketentuan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, meliputi :
1. Melakukan monitoring peningkatan pelayanan dan pencegahan kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban saat Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M pada Lapas/Rutan/LPKA dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta;
2. Melakukan monitoring pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M dengan menerapkan protokol kesehatan;
3. Melakukan monitoring dan memastikan WBP yang tidak melaksanakan sholat Idul Fitri 1442H/2021M berada di kamar dan dikunci;
4. Melakukan monitoring peningkatan pemeriksaan secara ketat dan penuh ketelitian dalam pemeriksaan barang titipan, meliputi :
a. Asal barang titipan dan tujuan jelas dengan dilampiri fotocopy KTP;
b. Mengganti kemasan dalam plastik yang di siapkan.
5. Melakukan monitoring penundaan sementara pelaksanaan :
a. Asimilasi Kerja sosial WBP;
b. Cuti mengunjung keluarga (CMK) WBP.
6. Melakukan monitoring penambahan sarana/peralatan untuk video call dalam pelaksanaan kunjungan secara virtual;
7. Melakukan monitoring penambahan petugas layanan kunjungan virtual dan bantuan pengamanan dari staff;
8. Melakukan monitoring pada saat hari raya Idul Fitri 1442H/2021M diupayakan memasak makanan tradisional khas lebaran berupa lontong/ketupat sayur dan opor;
9. Melakukan monitoring untuk peningkatan citra pemasyarakatan segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M di Lapas, Rutan dan LPKA, maka harus diliput oleh Tim Humas UPT dan redaksinya disebarluaskan ke media sosial dan pers;
10. Melaporkan pelaksanaan tugas ini kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Untuk itu Ibnu Chuldun mengajak kepada para narapidana untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dan melanggar hukum di Lapas/Rutan, sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat.
Pembinaan yang dilakukan bertujuan agar narapidana menyesali perbuatan, serta kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung nilai tinggi nilai-nilai moral, social dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai.
Penghargaan dan ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas atas kinerja dalam mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara. “Teruslah berkarya meningkatkan kinerja dan produktivitas pada era new normal dengan menerapkan protocol kesehatan,” imbuh Ibnu Chuldu.
Terkahir, apresiasi diberikan kepada SATOPS PATNAL atas keberhasilannya dalam menerapkan protkol kesehatan dalam menyelenggarakan Idul Fitri 1442 H secara terukur, terkendali dan aman.
Perayaan Idul Fitri bersama Kakanwil DKI Jakarta itu mendapat apresiasi dari (WBP) karena dengan kehadiran seorang pejabat tinngi Kemenkumham bersama WBP mendorong semangat mereka untuk kembali kemasyarakat dengan sikap dan perubahan pola pikir dan pola kerja untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Comments

comments