Keterlibatan saksi terkuak di Persidangan apakah JPU dan Hakim akan Memenjarakan Mereka ?

Kontributor : Darma

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Tangerang –Perkara Kasus 372/378 terdakwa Yo Kok Kiong adalah kasus berjamaah, yang bukan dilakukan seorang diri, dalam dakwaan penggelapan yang mengakibatkan Yo Kok Kiong di tahan, kenapa hanya di alami Yo Kok Kiong sendiri.

Dalam perkara Proses rental mobil Brio B 1702 COH Minggu, (27/10/ 19) sampai terjadinya Gadai, dilakukan bersama sama oleh kawan Yo Kok Kiong, yaitu Indra, Sun Sun dan Budi di mana ketiga kawan Terdakwa sampai saat ini tidak dapat tahan pihak Polsek Neglasari karena menurut Penyidik Team 1 Robi Cahyadi, SH disaat dikomfirmasi awak media

“Mereka tidak terlibat, kenapa harus ditahan, biarlah nanti pengadilan yang memutuskan” imbuh Robi saat awak media menanyakannya.

Orang Tua Terdakwa mengatakan.
“Kalau saksi Indra, Sun Sun dan Budi tidak terlibat dalam proses sewa dan gadai kepada Dwi Utomo alias Tommy, kenapa Indra dan Sun Sun juga ikut di bawa,sampai di borgol lalu dilakban matanya bahkan sempat di pukul oleh Mahendra Yusantri (Hans) Cs pada kasus berbeda yang juga Mahendra Yusantri dkk di tahan karena menculik dan menganiaya terdakwa, saksi dalam persidangan, Rabu (6/5/20) terkuak banyak kebohongan, sempat membuat Hakim Majelis emosi, karena mereka berusaha menutupi kejadian seolah mereka tidak terlibat, yang padahal mereka sudah di sumpah dalam persidangan agar tidak berbohong di persidangan menurut kepercayaannya masing masing” kata Rudy Suryana

Dalam proses rental mobil Brio B 1702 COH, Minggu, (27/10/ 19) yang sesungguhnya perbuatan berjamaah, yang dilakukan bersama sama sampai transaksi gadai mobil di KFC Duta Garden Kosambi Tangerang, para saksi mengantar, mengetahui dan menunggu uang hasil gadai di tempat Mc D Duta Garden Kosambi Tangerang, terpisah yang berjarak cuma beberapa meter dari tempat transaksi dan setelah transaksi mereka, bertemu di Mc D Duta Garden, diungkapkan para saksi dalam persidangan.

Hasil uang gadai Rp. 13.000.000 (Tiga Belas Juta Rupiah) dari rek Dwi Utomo alias Tommy ke rek Yo Kok Kiong, diminta transfer oleh Sun Sun ke Rek Sun Sun, 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) pada hari yang sama dibuktikan Pengacara Terdakwa Jalintar S. SH, dari mutasi Rekeninh BCA Yo Kok Kiong ke Rekening Sun Sun.Dalam fakta persidangan keterangan saksi semakin terlihat.

Rudi menjelaskan. “Terungkap pada persidangan Indra yang kenal pihak Rental yaitu Hans Grub, Sun Sun kenal dengan Tommy yang terima gadai Yo Kok Kiong, Budi yang menemani terdakwa Tommy ikut bertransaksi dan Tommy sebagai Penerima Gadai, bahkan menggadai kembali Mobil Brio Hans ke Surya dan mobil ditemukan di Lubuk Linggau, tentunya mereka semua terlibat dan harus di tahan” jelasnya , Rudy Suryana .

Kemarahan Majelis Hakim, karena Saksi berbelit belit dan banyak kebohongan dalam kesaksianya, akhirnya berbicara kepada Jaksa Jaidi, SH. dan Pengecara Jalintar S. SH. untuk melakukan tindakan selanjutnya.

“Pak Jaksa dan Pengecara terserah kalian mau diapakan saksi – saksi ini” Ucap Hakim Majelis

Di tempat terpisah Jalintar S, SH. menjelaskan
“Kami akan membuat surat yang sebelumnya sudah kami sampaikan secara lisan dalam persidangan kepada Hakim Majelis bahwa kami akan menulis surat permohonan untuk dilakukan penahanan yang diduga terlibat dalam proses Gadai Mobil Brio milik Mahendra Yusantri (Hans) dan banyak kebohongan saksi Indra, Sun Sun dan Budi dalam persidangan” Imbuh Jalintar S, SH.

Pengadilan adalah tempat di mana masyarakat mendapatkan keadilan , bilamana para saksi yang memang terlibat pasti akan mendapat tindakan hukum sesuai perbuatannya, bukan hanya dialami sendiri oleh terdakwa Yo Kok Kiong, sedangkan yang lain masih bisa menghirup udara bebas .