kontri : adi kampai
Editor redaksi
Berantas.co.id, Pesisir Selatan — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (DPD KPK-RI) Sumatera Barat, Suardi Nike, mengecam keras tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah MTsN 07 Limo Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, terhadap seorang guru honorer yang lulus seleksi PPPK 2024.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tapi juga menunjukkan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan dan hukum. Kami meminta Kementerian Agama segera menonaktifkan kepala sekolah tersebut serta mengusut tuntas kasus ini,” ujar Suardi Nike dalam pernyataan resminya.
Kasus ini menimpa Desi Oktavianti, S.E., guru honorer MTsN 07 yang telah mengabdi sejak 2018. Berdasarkan hasil resmi seleksi nasional PPPK tahun 2024 yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Desi dinyatakan lulus. Namun, secara mengejutkan, kelulusannya dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Sekolah MTsN 07, Metriadi, S.Pd., dengan dokumen resmi berkop Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.
Pembatalan itu dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tidak melalui mekanisme resmi atau penelusuran verifikasi yang seharusnya melibatkan panitia seleksi daerah dan pusat. Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Sekolah justru dilaporkan menghindar dan tidak berada di lokasi.
Menurut Suardi Nike, praktik seperti ini mencederai integritas proses seleksi ASN yang selama ini dikawal dengan ketat. Ia mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta hasil seleksi yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2019 dengan tegas menyatakan bahwa hasil seleksi bersifat final dan tidak bisa dibatalkan sembarangan, kecuali ditemukan pelanggaran administratif yang terbukti secara sah. Kepala madrasah tidak memiliki wewenang untuk membatalkan kelulusan, sebagaimana diatur dalam Permenag Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Madrasah.
Jika terbukti bersalah, Metriadi berpotensi dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mencakup penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Selain itu, tindakan administratif tanpa dasar hukum sah dapat dilaporkan ke pengadilan administrasi dan menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat dan Ombudsman RI.
