Penulis : Rahman
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Adanya keluhan dari beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Penggiat anti korupsi dan wartawan yang merasa tidak nyaman karena merasa diteror, oleh oknum – oknum nakal yang tidak bertangung jawab dalam upaya pemberantasan tindak pidana kasus korupsi menjadikan sangat miris dan memprihatinkan. 26/10/2020.
“Hal serupa itu juga saya rasakan sendiri ketika angkat bicara soal mengguritanya kasus korupsi di kabupaten Sumedang. ujar Madun Haryadi Ketum GPHN (Gerakan Penyelamat Harta Negara), Tapi kami, lanjut Madun, tidak gentar dan akan mengungkap siapa oknum pengkhianat bangsa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi, ada upaya oknum tersebut membenturkan dengan terduga pelaku tindak pidana korupsi.
Perlu saya jelaskan,’ Kami ini pihak luar yang hanya mendorong dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang di lakukan oleh Polres Sumedang maupun Kejaksaan Negeri Sumedang, TENTUNYA BUKAN KAMI YANG MEMILIKI DATA-DATA TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA TERSEBUT. PERAN SERTA KAMI HANYALAH MENDUKUNG PIHAK APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MEMBERANTAS KASUS KORUPSI.
Kami ingatkan kepada oknum Kejaksaan Negeri Sumedang agar jangan melakukan perbuatan tidak terpuji seperti itu, karena kami pun akan melakukan upaya hukum jika masih ada cara-cara murahan untuk menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, lakukan saja tugas sesuai TUPOKSINYA, dan jangan coba2 melebarkan permasalahan hukum.,’ Ujar Madun.
Lebih lanjut Madun menekankan, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan kabupaten Sumedang, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung RI, KPK RI, Mabes Polri dan Komisi III DPR-RI untuk melakukan Rapat dengar Pendapat, mengingat dugan tindak pidana korupsi,’ DAK Pendidikan yang merugikan negara sangat signifikan, tegasnya.
Pada hari ini, tambah dia, Senin, 26 Oktober 2020. lanjutnya, kami mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI untuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, agar penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi ini diatensi oleh Jaksa Agung RI, Agar supaya proses hukum dugaan tindak pidana korupsi DAK Dinas Pendidikan kabupaten Sumedang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Sumedang, mengingat jumlah Penyidik yang dimiliki Polres Sumedang sangat banyak, ditambah lagi, Kapolres Sumedang adalah mantan Penyidik terbaik di KPK-RI. tutupnya.
