Kontributor : Ahmad
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Meski sudah di atur dalam peraturan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung. Sebuah proyek bangunan di Kecamatan, Tanah Abang Jakarta Pusat, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan menurut informasi dari salah satu pekerja, Bangunan tersebut akan di jadikan rumah Kost dua (2) lantai.
Kondisi bangunan saat ini, sudah mencapai kurang lebih 70% dan tetapi, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, belum ada tanda-tanda akan memberikan, sanksi/tindakan tegas berupa Segel, SBP, dan (Rekomtek).
Saat di konfirmasi oleh team wartawan, (Citata) Kecamatan Tanah Jakarta Pusat, tidak merespon surat konfirmasi dari salah satu, team wartawan terkait proyek bangunan di Jl. Martapura II No.24 Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Senen, (14/02/2022).
Muncul dugaan, pihak Citata Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, sengaja membiarkan proyek bangunan, yang tidak memiliki (IMB). Dalam hal ini kinerja pejabat citata kecamatan tanah abang jadi pertanyaan.
Sama halnya seperti bangunan di Jl. Kebun Pala III, Rt.05/13 Kelurahan Kebun Melati, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Yang tidak memiliki (IMB), tetapi tidak ada tindak lanjutnya seperti SPB dan (Rekomtek), padahal bangunan tersebut tidak memiliki (IMB) dan sudah hampir pinising/jadi.
Saat di konfirmasi tanggal 14/01/2022 (Citata) kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, petugas (Citata) mengatakan bahwa pemilik bangunan, sudah pernah datang ke (Citata) Kecamatan Tanah Abang dan pemilik bangunan berjanji, akan mengurus (IMB) bangunan tersebut.
“Didalam bangunan sudah tidak ada lagi tukang yang berkerja, Pemilik bangunan sudah minta izin ke kami, dan beliau akan mengurus (IMB) nya, jadi tidak apa-apa kalau tidak ada tukang yang kerja.” Ujar bpk Bambang.
Padahal menurut pantauan team wartawan di lapangan, di dalam bangunan tersebut, masih ada pekerja yang melakukan aktivitas, pengerjaan di bagian bagian dalam bangunan, jika di lihat dari luar memang tidak terlihat pekerja, namun jika di lihat ke dalam bangunan, disitu masih banyak pekerja.
Lalu kemudian apakah di benarkan prosedur pembuatan (IMB) bisa di lakukan setelah banguan sudah mau pinising/jadi.





