Laksanakan Operasi Yustisi 3 Pilar Kecamatan Jagakarsa Beri Sanksi Kepada Warga Yang Tidak Tertib Memakai Masker

Penulis: Yuli

Editor: Redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Jakarta Bermasker,
Tindaklanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 dan Pelaksanaan PSBBT/PPKM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi/Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam rangka mencegah Penyebaran Wabah Covid-19, Personil 3 Pilar Kecamatan Jagakarsa Laksanakan Operasi Yustisi dan lakukan Penindakan terhadap warga yang tidak tertib menggunakan masker diluar rumah.

Dalam Operasi yang dilaksanakan di Jl. Lenteng Agung Timur Depan Stasiun KRL Universitas Pancasila tersebut, Personil 3 Pilar melakukan Penindakan terhadap 22 Pelanggar dengan Sanksi Sosial dan 4 Pelanggar Kapasitas Kendaraan 50%.

Lebih lanjut 3 Pilar Kecamatan Jagakarsa yang di Pimpin Bapak Dwi Wahyu dan Iptu Kusnardi tetap mengajak warga untuk bersama-bersama berperan aktif memutus mata rantai Penyebaran wabah Covid-19 dengan bersama-bersama  disiplin 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan , Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas), Demikian Humas Polsek Jagakarsa Melaporkan,  (Humas/Karsa – 23/02/21).