Melawan! Kubu Muchdi Resmi Mendaftarkan Kasasi

Editor : Redaksi

Sumber : Dswnews

Berantas.co.id, Jakarta – Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Mewakili Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya Kubu Muchdi PR resmi Mendaftarkan Upaya Hukum Kasasi dalam memperebutkan kursi Ketum Partai Berkarya

“Terhitung hari ini Jum’at 17 September 2021, kami sudah mendaftarkan permohonan Kasasi sesuai arahan Ketua Muchdi PR cq ketua bappilu Dr. Irman Jaya, S.H., M.H” Jelas Dr. Seno kepada para pewarta.

Lebih Lanjut Dr. Seno Juga menjelaskan putusan banding tersebut juga tak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi PR mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP. sampai saat ini SK Kemenkumham nomor 16 terkait pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, dan nomor 17 tentang struktur kepengurusan di bawah komando Muchdi PR masih sah dan legal. Ini berlaku sampai adanya putusan inkrah. Artinya selama proses hukum belum inkrah, maka kelompok Tommy Soeharto tidak bisa mengikuti verifikasi parpol dan faktual. Karena KPU pastinya akan mengacu pada SK Kemenkumham. RI. No. 16 dan 17 tgl 30 Juli 2020. Dengan ketum Muchdi PR & Sekjen Badaruddin Andi Picunang adalah S.K yang sah Partai Berkarya

Dr. Seno juga meminta dukungan dan do’a bersama Kepada DPW dan DPC Partai Berkarya serta PAC. yang tersebar di Seluruh Indonesia semoga Partai Berkarya kubu Muchdi PR & Sekjen Badaruddin Andi Picunang dapat dimenangkan Pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung” tutup Dr. Seno

Comments

comments