Editor redaksi
Siak, Riau – Skandal di kebun sawit milik Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Siak terus bergulir dan kian memantik perhatian publik. Tidak hanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan gangguan ketertiban, kini muncul indikasi kuat adanya pelanggaran norma kesusilaan yang diduga terjadi secara terbuka di lingkungan kerja tersebut.
Sejumlah dugaan pelanggaran di kawasan kebun ini telah mencuat sejak lebih dari satu bulan lalu. Kasus ini bahkan sempat viral di berbagai media sosial dan telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Sungai Mandau serta Polres Siak. Namun hingga kini, berbagai laporan tersebut masih dalam proses.
Pelapor mengungkapkan bahwa kebun sawit yang dikelola oleh Koperasi Olak Mandiri di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, diduga menjadi lokasi praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ironisnya, kedua individu yang terlibat disebut masih memiliki pasangan resmi masing-masing. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap perilaku yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum.
Sorotan mengarah kepada Kepala Rombongan (KR), Yuliarman Lase alias Amayoga. Ia tidak hanya diduga mengetahui kondisi tersebut, tetapi juga disebut memiliki keterkaitan langsung dengan dinamika yang terjadi di lapangan. Statusnya sebagai pihak terlapor semakin memperkuat desakan agar peran dan tanggung jawabnya diusut secara menyeluruh.
Sejumlah sumber internal bersama pelapor mengungkap dugaan yang lebih serius. KR bersama seorang pria dalam hubungan tersebut diduga sempat merancang skenario untuk mencarikan pasangan lain bagi wanita yang terlibat. Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa istri sah dari pria tersebut mengetahui hubungan tersebut dan berencana mendatangi lokasi kebun.
Menanggapi situasi tersebut, sempat terjadi upaya pemisahan. Namun, langkah tersebut dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan. Setelah kabar kedatangan istri sah tidak terbukti, pasangan tersebut diduga kembali tinggal bersama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pengelola.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga tidak mendapat tanggapan substantif. Bahkan, respons yang diterima justru bernada menantang.
“Datang ke TKP kalau mau tahu. Kapan datang dan apa urusanmu? Mending urus urusanmu daripada urusan itu. Jangan koar-koar kalau tidak berani datang,” ujar pihak yang dikonfirmasi.
Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian hukum dan pembiaran sistematis terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi. Terlebih, pelapor menyatakan bahwa sejumlah bukti telah dikantongi, mulai dari rekaman video, rekaman suara, hingga tangkapan layar, serta kesaksian langsung dari pihak yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Heppynes Hia selaku pelapor telah mengajukan laporan terkait dugaan penganiayaan ringan, pencemaran nama baik, serta dugaan perampasan atau pengambilan paksa sejumlah barang, termasuk satu unit sepeda motor, kulkas, dan televisi, serta beberapa peristiwa lain yang berkaitan.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga membuka ruang apabila terdapat laporan tambahan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi indikasi bahwa aparat penegak hukum membuka peluang untuk pengembangan kasus lebih lanjut, seiring dengan munculnya berbagai dugaan baru.
Pihak keluarga pelapor mendesak agar aparat tidak berhenti pada penanganan laporan awal semata, melainkan melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga saling berkaitan. Mereka menilai bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi—mulai dari ketenagakerjaan, ketertiban lingkungan, hingga norma kesusilaan—merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan integritas dalam pengelolaan aset daerah. Publik menunggu langkah tegas aparat, apakah akan mengusut tuntas atau justru membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian hukum.
