Penulis : Yuli
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Muatan mengenai Trisila dan Ekasila dalam “Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan dari DPR menjadi sebuah polemik di negeri tercinta kita saat ini.
RUU HIP menuai berbagai polemik dan mendapatkan desakan dari berbagai ormas dan LSM.
Hari ini, sekitar kurang lebih 300 massa LSM GMBI memberikan desakan untuk menghentikan RUU HIP yang telah diusulkan oleh DPR.
Massa LSM GMBI yang sudah berkumpul sejak pukul 08.00 menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD Jakarta Pusat, Kamis (02/07/2020).
Dalam tuntutannya yang pertama, LSM GMBI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk tidak membahas lagi tentang RUU HIP.
Yang kedua, menuntut DPRRI untuk membakar dokumen RUU HIP didepan umum dan disiarkan serta disebarluaskan melalui media cetak, media masa dan media elektronik.
Yang ketiga, menuntut DPRRI untuk segera meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan disiarkan melalui media cetak, media masa, serta media elektronik karena sudah menyebabkan kegaduhan dan keresahan terkait RUU HIP.
Yang keempat, jika tuntutan dari LSM GMBI tersebut tidak diperhatikan dengan serius maka LSM GMBI berjanji demi mempertahankan Pancasila sebagai satu satunya dasar negara dan satu satunya ideologi NKRI.
Yang kelima, ideologi Pancasila adalah falsafah berbangsa dan bernegara yang sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
Aksi penyampaian aspirasi ini berjalan dengan tertib dan lancar sampai dengan selesai.
Turut hadir dalam pengamanan aksi LSM tersebut yaitu Kapolsek Gambir, Danramil serta Babhinsa beserta anggota.
Editor : Denny Arya/Yulianti