Novel Baswedan Akan Melawan Terhadap Penonaktifkan Kawan-Kawan, Kepada Pimpinan KPK

Penulis: Herman

Editor: Redaksi

 

Berantas.co.id, JAKARTA: Perihal, dinonaktifkannya 74 pegawai KPK  yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan. Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Sikap kami jelas, kami akan melawan!” ujar Novel seraya menyebut bahwa pihaknya akan mendiskusikan perlawanan lebih jauh bersama koalisi masyarakat sipil antikorupsi.  “Ada nanti tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu. SK-nya kan SK pemberitahuan hasil assesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab,” kata Novel.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakui bahwa KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam Surat Keputusan tentang Asesmen TWK tersebut, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. “Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural,” kata Ali, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, penyerahan tugas dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala, dan untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan. “Sampai saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” katanya.

Dalam Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai disebutkan tes TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. SK tertanggal 7 Mei 2021itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Menanggapi permasalahan terkait tak lulus tes TWK, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris  mengaku belum mengetahui beredarnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai.  “Saya tidak tahu SK penonaktifan itu,” kata Haris. Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat atau tak lulus TWK dikembalikan ke pimpinannya masing-masing. Surat itu juga menyebut salinannya diberikan ke Dewan Pengawas KPK.

Comments

comments