Pam dan Monitoring giat penegakan Perda DKI No 08 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan peraturan Gubernur No 10 Tahun 2005

Kontributor : Tile

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Agar pelaksaan Penertiban terhadap Penyakit Masyarakat yang dilakukan oleh petugas terkait di wilayah Ps Rebo dapat berjalan aman dan lancar

Kapolsek Ps Rebo Kompol Hj TUTI AINI SH MSi memerintahkan 6 Personil dari berbagai Fungsi dibawah Koordinasi Kanit Patko Iptu H HARDI untuk mengamankan jalanya kegiatan tersebut

Selain dari Polri turut serta dalam giat penegakan penertiban penyakit Masyarakat sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 tahun 2007 dan Peraturan Gubernut No 10 tahun 2005 diantaranya :
– TNI
– Pol PP
– Dis Sos DKI
dan Unsur terkait lainya

Agar hasil yang didapat Optimal sebelum Personil bergerak menuju objek sasaran Kasat Pol PP Jakarta Timur Bp BUDHY NOVIAH MH selaku Pengendali atau pimpinan Penegakan Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan arahan singkat

Sasaran giat meliputi
– PMKS
– Miras Ilegal
– Gelandangan
– Wanita Tuna susila
dan Penyakit Masyarakat lainya

Tujuan dari Penegakan Perda DKI No 8 tahun 2007 dan Pergub No 10 tahun 2005 adalah agar Masyarakat lebih tertib dan dapat mentaati seluruh Perda dan Undang – Undang lainya