Kontributor : Tile
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Agar pelaksaan Penertiban terhadap Penyakit Masyarakat yang dilakukan oleh petugas terkait di wilayah Ps Rebo dapat berjalan aman dan lancar
Kapolsek Ps Rebo Kompol Hj TUTI AINI SH MSi memerintahkan 6 Personil dari berbagai Fungsi dibawah Koordinasi Kanit Patko Iptu H HARDI untuk mengamankan jalanya kegiatan tersebut
Selain dari Polri turut serta dalam giat penegakan penertiban penyakit Masyarakat sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 tahun 2007 dan Peraturan Gubernut No 10 tahun 2005 diantaranya :
– TNI
– Pol PP
– Dis Sos DKI
dan Unsur terkait lainya
Agar hasil yang didapat Optimal sebelum Personil bergerak menuju objek sasaran Kasat Pol PP Jakarta Timur Bp BUDHY NOVIAH MH selaku Pengendali atau pimpinan Penegakan Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan arahan singkat
Sasaran giat meliputi
– PMKS
– Miras Ilegal
– Gelandangan
– Wanita Tuna susila
dan Penyakit Masyarakat lainya
Tujuan dari Penegakan Perda DKI No 8 tahun 2007 dan Pergub No 10 tahun 2005 adalah agar Masyarakat lebih tertib dan dapat mentaati seluruh Perda dan Undang – Undang lainya