Panti Pijat Plus Cempaka Jl Pesanggrahan Raya Kembangan Berani Melawan Pergub Dengan Membuka Usahanya

Penulis : Bryan

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Jakarta – Masa PSBB transisi yang telah di perpanjang kembali oleh Anies Baswedan gubernur DKI Jakarta dari tanggal 28 agustus sampai dengan 12 Sepetember 2020. Untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 masih ada beberapa usaha yang belum di ijinkan buka kembali seperti Diskotik, Bar, dan Panti pijat serta permainan ketangkasan sesuai dengan peraturan gubernur no 51 tahun 2020 dan keputusan gubenur no 563 tahun 2020. Jika masih ada tempat yang berani membandel membuka usahanya pasti akan di tindak tegas oleh aparat dinas terkait.

Ketika awak media berantas.co.id lewat di jl pesanggrahan kembangan selatan kembangan jakarta barat Senin ( 30/8 ) siang. melihat sebuah panti pijat plus bernama Cempaka berani membuka usahanya. Awak media mencoba masuk dan bertanya siapa pemilik panti pijat plus cempaka tersebut tetapi hanya di temui dua orang wanita yang mengaku sebagai terapis yang mengatakan bosnya tidak ada di tempat dan bosnya tinggal di daerah pesing kedoya serta bosnya temen deket rw setempat, jawab mereka dengan ketus ke awak media berantas.co.id. Mereka berdua tidak menyadari bahwa dengan dibukanya panti pijat plus cempaka tersebut telah melanggar peraturan gubernur no 51 dan keputusan Gubenur no 563 tahun 2020. Hal ini cukup mengherankan bagi awak media mengapa panti pijat plus cempaka ini bisa buka tanpa takut di datangi dan di segel oleh aparat dinas terkait baik dari kelurahan, kecamatan maupun walikota jakarta barat.

( Camat kembangan memerintahkan manpol pp untuk menindak lanjuti laporan )

Beberapa masyarakat sekitar yang di temui awak media berantas.co.id mengatakan bahwa panti pijat plus cempaka telah kembali membuka usahanya sejak satu minggu setelah lebaran dan hal ini sangat meresahkan bagi warga masyarakat karena panti pijat plus cempaka membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat berharap aparat dari dinas terkait mendatangi lokasi tersebut untuk di cek surat ijinnya dan di segel karena telah melanggar.

Pimpinan redaksi media berantas.co.id sudah konfirmasi dengan Camat Kembangan Bapak Joko dan beliau langsung memerintahkan Manpol PP Kecamatan untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Semoga bisa di temukan bukti di lapangan hingga panti pijat plus cempaka di jln pesanggrahan raya bisa di  segel bahkan dicabut izin operasionalnya. Media Berantas.co.id sebagai kontrol sosial sangat memberikan Apresiasi untuk Camat Kembangan yang langsung menindak lanjuti laporan awak media.

Bersambung…..

Comments

comments