Penulis : Ahmad
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Sebuah panti pijat plus bernama ibu ana terletak di jalan keadilan I kel glodok kec tamansari jakarta barat. Kedapatan masih membuka usahanya secara sembunyi-sembunyi seperti awak media ketahui pada hari senin ( 20/4 ) sore.
Hal ini sangat bertentang dan melawan surat edaran dinas pariwisata no 160 tahun 2020 yang mewajibkan semua tempat hiburan malam dan griya pijat untuk menutup tempat usahanya sampai tanggal 26 mei 2020. Guna menghindari penyebaran virus covid 19.
Awak media mendapatkan Informasi dari salah seorang tetangga sekitar yang menyatakan bahwa panti pijat plus milik bu ana kelihatan sudah tiga hari ini buka kembali secara sembunyi – sembunyi dari hari sabtu 18 april 2020. Kami sangat mengharapkan aparat dan dinas terkait menindak dengan tegas pemilik panti pijat plus tersebut karna sudah berani melanggar surat edaran dari dinas pariwisata dki jakarta dan membuat resah warga sekitar.
https://youtu.be/YVCa6X-RVvo
Awak media sempat menemui bhabinkamtibmas kel glodok bapak dadang dan menceritakan tetang panti pijat plus yang membandel tetap membuka tempat usahanya secara sembunyi – sembunyi. Bapak Dadang berterima kasih atas info yang di berikan oleh awak media dan berjanji akan menegur keras pemilik panti pijat plus di jalan keadilan I kel glodok kec tamansari jakarta barat. Jika masih membandel Bapak Dadang akan membawanya ke polsek metro tamansari untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
