Para Pekerja Tenaga Kesehatan Ex Halocare Menuntut Hak Dan Mengembalikan Ijazah Mereka

Sumber : DPP FWJI

Editor : Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Bogor – Halocare atau Home Care adalah Pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial yang diberikan di rumah kepada orang-orang yang cacat atau orang-orang yang harus tinggal di rumah karena kondisi kesehatannya.
Mendefinisikan bahwa Home Care atau Halocare adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprensif diberikan kepada individu, keluarga, di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan, memulihkan kesehatan/memaksimalkan kemandirian.

Para pekerja ( perawat) ex halocare salah satu perusahan yang ada di wilayah DKI Jakarta akhirnya angkat bicara, mengeluhkan nasib mereka selama bekerja di yayasan tersebut ( Halocare ), halocare berlokasi di Jl. Komplek Depag. No.12, Gandaria Selatan Kecamatan. Cilandak Kota.Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Tanggal 14/05/2022. Adanya dugaan malapraktik dan ketidak beresan menejemen halocare terhadap para karyawannya, tentunya hal ini perlu disikapi.

DS ( 25 ) seorang perempuan lulusan S1.Nurse asal Kota Depok. Ia mulai bergabung di halocare pada Tanggal 4 Maret 2022 selama bekrja di Halocare. DS tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja hingga akhirnya ia mengundurkan diri ( Resigin )

“masa kontrak saya belum habis, saya baru kerja 2 bulan, karena melihat banyaknya kejanggalan dan di perkuat banyaknya  keluhan dari teman- teman juga melihat bukti-bukti yang ada, mulai dari tempat huni tidak layak, atap bocor, dan gaji yang saya terima itu tidak sesuai, akhirnya saya memilih berhenti, bahkan ijazah saya pun masih ditahan oleh pihak helocare. ” terang DS kepada awak media saat dijumpai di kediamnya ( 14/05/2022 ).

Selain DS ada rekan- rekan DS yang lain yang satu profesi juga bernasib sama. Ia adalah FD ( 25 ) berjenis kelamin perempuan asal  Kebumen. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, FD mengatakan kepada awak media pada Tanggal  (17/05/2022). “Sewaktu saya bergabung dengan halo care itu tidak ada kejujuran, dari awal tentang masalah gaji, setau saya halocare  tidak memotong gaji saya setiap bulan, tetapi pas sudah ikut halocare, saya baru tau kalau gaji saya itu dipotong, pihak halocare memotong gaji saya setiap bulan 1 jt, tanpa sepengetahuan saya dan saya pernah menegosiasikan soal gaji sama pihak halocare, namun pihak halocare malah merendahkan tamatan saya.” Katanya yang lulusan D3/S1 saja tidak seribet kamu. Tapi kamu yg lulusn SMK ribet banget.

“Terus saya juga  pernah mendapatkan ancam dari pihak halocare , katanya mau di Somasi mandiri. gara-gara saya mengeluh kan soal upah dan saya juga pernah mendapat pelecehan seksual waktu itu di Depok  sampai-sampai mental saya terganggu akibat adanya tekanan tersebut dan akhirnya saya keluar dari halocare dan ijazah saya masih mereka tahan.
“paparnya.

Tentu hal ini bertentangan dengan  Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,/ pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Saat dikonfirmasi, Mela pemilik dari yayasan Halocare ( 17/05/2022 )  dijumpai dikantor nya di Jl.Komplek Depag. No.12, Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, mengklim bahwa info tersebut tidak benar.

Mela mengatakan informasi itu tidak benar,  “kami tidak pernah memotong gajih karyawan kami, adapun masalah pinalti itukan sudah dibicarakan dari awal ( kontrak kerja ) dan disini kami jelas tidak memaksa mereka bekerja. mereka datang dengan suka rela, sebelum pekerjaan yang kami tugaskan kepada perawat kami untuk dikirim ke user kami selalu memberikan informasi terlebih dahulu, adapun masalah penitipan ijazah mereka itu sudah tertuang dalm perjanjian kontrak kerja, dan sebelum mereka menandatanggi kontrak tersebut mereka membacanya terlebih dahulu, bahkan saya menyarankan agar dibaca dengan seksama, kemudian masalah salinan kontrak kerja yang kata mereka tidak menerima salinan tersebut, “lah kenapa mereka tidak meminta kepada kami, ” katanya.

Diaz juga menambahkan, ” Yayasan kami ini penyedia layanan jasa dibidang medis, sebelum kami tugaskan ke mereka itu kami sudah informasi kan secara detil dan transparan, adapun masalah kontrak kami dengan pihak user ( pasien ) itu kan bersifat internal, kami juga punya hak dong untuk mendapatkan keuntungan, ” inikan bisnis masa kita jual barang nga ada untungnya dan itu kan wajar, karena untuk  keperluan dan kebutuhan oprasinal kantor kita dari mana. “imbuhnya.

Terpisah DL ( 24 ) asal Garut saat dihubungi via telepon selulernya  membantah bahwa salinan kontrak kerja yang dilontarkan Mela “mengapa tidak minta?” itu tidak benar, sebab saya sudah meminta kepada Kartika ( Staf ) dan disaksikan ibu saya bahwa salinan kontrak tidak boleh diminta bahkan di foto pun  tidak boleh ini sudah menjadi peraturan perusahaan katanya.” pungkas DL.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan