Pelaksanaan Pengawasan PSBB Oleh tiga Pilar Di Check Point 4 Wilayah Gambir

Penulis : Roni

Editor : Redaksi

*I. Fakta-Fakta.*

Berantas.co.id, Pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 *pukul 09.00 – selesai* di Chek Point 4 Gambir Jl. Hasyim Ashari Sebrang ITC Roxi Mas telah berlangsung pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta di Wilayah Kecamatan Gambir, dipimpin Kompol pol Supriadi (Wakapolsek Metro Gambir)

*1. Adapun petugas :*
– Polsek Metro Gambir : 3 Pers pimp Kompol pol Supriadi ( Wakapolsek Gambir)
– Koramil O4/Gbr : 2 orng
– Yon Mekanis 202/JY 2 orng Pimp Serda Rahmat
– Lantas Polda Metro Jaya 2 orang Pimp Aiptu Zaenal
– Kecamatan Gambir : 2 orng
– Manpol Kec Gambir : 2 orng pimp Godin
– Dishub Kec Gambir : 3 orng pimp Nurtanio
– Manpol Kel Duri Pulo 4 orng pimp Abu
– PSU Kelurahan Duri Pulo 3 orng

*2. Tindakan yang dilakukan :*
a. Selama diterapkan PSBB dalam rangka pencegahan Covid-19 untuk saat ini kita memberikan *teguran tertulis* dan himbauan kepada masyarakat.
b. Untuk pengendara Roda-2 atau Roda-4 yang tidak memakai masker akan dikenakan *Teguran Tertulis.*
c. Lalu untuk kendaraan Roda-2 yang membawa penumpang, jika bukan serumah akan diberikan himbauan dan *teguran tertulis*.
d. Untuk kendaraan Kopaja dan Mikrolet hanya diperkenankan membawa penumpang sekitar 40% dari muatannya. Misalkan untuk kopaja jumlahnya 30, hanya diperkenankan membawa penumpapang sekitar 12-13 orang, jika lebih akan dikenakan *teguran tertulis*
e. Kemudian untuk mobil pribadi jenis sedan hanya diperkenankan membawa 2 orang dalam mobil sedan tersebut. Sedangkan mobil minibus hanya diperkenankan membawa 4 orang (rincian ; 1 duduk di depan, 2 duduk ditengah dan 1 duduk dibelakang).
f. Dalam himbauan ini kita kedepankan cara persuasif dan humanis kepada masyarakat.

*3. Adapun Arahan :*
a. Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sebagai Dasar Hukum Pelaksanaan PSBB. Seperti kita ketahui PSBB di Jakarta *diperpanjang sampai dengan tanggal 22 Mei 2020* dalam rangka pencegahan Covid-19 di Jakarta. Dalam pelaksanaan PSBB ini kita akan memberikan himbauan kepada masyarakat maupun teguran tertulis.
b). Dalam *Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)* oleh 3 Pilar, petugas memberhentikan pengemudi yang membawa penumpang tidak sesuai ketentuan dan kepada warga yang lupa memakai masker, agar memakai masker terlebih dahulu.
c). Apabila ada pengemudi yang tidak membawa masker dan membawa penumpang melebihi batas ketentuan, maka diberikan *Teguran Tertulis* oleh Lantas.
d). Dalam kegiatan PSBB ini Polri juga memberikan masker gratis kepada pengemudi maupun penumpang yang tidak membawa masker.

*4. Pelaksanaan :*
– Menghimbau kepada para pengguna jalan baik KR2 (sepeda motor maupun KR4 (Mobil) terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, seperti :
– Selalu menggunakan Masker.
– Kendaraan KR2 (sepeda motor) hanya untuk 1 orang.
– Kendaraan KR4 (mobil) hanya untuk 2 orang sesuai Seat / Tempat duduknya.

*5. Tindakan :*
Berkoordinasi dengan Kominda dan Apkam terkait agar pelaksanaan kegiatan PSBB Tahap 2 berjalan dengan tertib dan aman.

Giat sedang berlangsung situasi aman dan kondusif.

*II. Pendapat Pelapor.*

1. Melakukan koordinasi dengan jajaran aparat kepolisian dan aparat terkait agar dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada masyarakat yang melintas
kegiatan berjalan lancar, tertib dan aman.
2. Selama pelaksanaan kegiatan hal-hal menonjol nihil.

Demikian yang dilaporkan Ump