editor redaksi
Penulis tim
Berantas.co.id, Pesisir Selatan – Andi, warga Kampung Tanjung Alai, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya mediasi dalam penanganan kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan anaknya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas surat dari Kapolsek Batang Kapas tertanggal 22 April 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, ketika anak Andi, Tiara, yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, membawa sepeda motor Yamaha N Max milik keluarga secara sah.
Saat kendaraan diparkir di rumah temannya, seorang pria datang dan langsung membawa pergi motor tersebut tanpa izin, meski telah dimohon dengan ketakutan oleh korban agar tidak dibawa.
Kejadian ini bukan hanya menyebabkan kerugian materiil, tapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang mendalam bagi sang anak.
Dalam pernyataannya, Andi menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni yang tidak layak diselesaikan melalui mediasi, karena telah memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, bahkan berpotensi mengarah ke Pasal 365 KUHP yang berkaitan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ia meminta agar proses hukum tetap berjalan hingga ke pengadilan tanpa dialihkan ke jalur non-litigasi. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak korban, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk perlindungan dari kekerasan psikis.
Selain itu, Andi menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik demi mendukung kelengkapan dan kelancaran proses hukum.
“Saya percaya bahwa keadilan harus ditegakkan, terlebih lagi ketika yang menjadi korban adalah anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara,” ujarnya.