“Peleburan Almunium Mencemari Lingkungan”, LSM AMPEL Indonesia Kembali Surati Bupati Kabupaten Tangerang

Penulis : Ryan

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Tangerang – Tidak bosan-bosan Lembaga AMPEL Indonesia yang di ketuai oleh Mohamad Guruh, SH dan sekjendnya riswanto, SH, MH,. PIA terus melakukan upaya-upaya pencegahan pencemaran lingkungan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.

Lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga Negara republik Indonesia yang di mana tertuang dalam undang-undang Dasar 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” serta Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Menurut Sekjend Ampel Riswanto SH, MH, PIA setiap orang berhak atas air udara yang bersih dan kita sebagai manusia harus menjaga bumi Indonesia untuk anak cucu kita kelak, jangan sampai keserakahan kita menjadikan masa depan anak cucu kita sulit mendapatkan udara air yang bersih dan sehat, saya dan ketua AMPEL akan terus berupaya terus menerus mempersempit ruang gerak mafia lingkungan yang mengambil keuntungan pribadinya tapi merusak lingkungan hidup.

Ditempat terpisah ketua AMPEL Indonesia Mohamad Guruh SH mengaku dirinya sudah beberapa kali menyurati Bupati Kabupaten Tangerang atas pencemaran lingkungan, seperti hari ini ( 25/08/2020 ) menyurati Bupati Kabupaten tangerang terkait peleburan almunium.

“YA kami Lembaga AMPEL Indonesia telah berkirim surat ke bupati atas dugaan pencemaran lingkungan yang menurut kami sangat sangat merugikan dan membahayakan masyarakat, bupati dan dinas-dinas terkait jangan menyepelekan pencemaran yang kami laporkan karena dampak itu bukan saja saat ini tapi 5 tahun bahkan 10 tahun kedepan bisa dirasakan oleh penerus-penerus kita kelak, jangan sampai kita sudah tidak bisa berbuat lalu menyesali kecerobohan kita di hari tua kita, saya inginkan peleburan almunium yang ada di kampung ranca Balok RT. 07 RW. 06 desa cukang galih kecamatan curug kabupaten Tangerang yang diduga kuat tidak berizin dan mencemari lingkungan hidup di segel lalu pemberi perintah produksinya ditindak tegas,”tegasnya ketua AMPEL Indonesia.