Penulis : roni
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta :
Pada tanggal 13 April 2020, *pukul 19.30 s.d 20.21 WIB*, di Pendopo Kantor Balaikota DKI Jakarta Jalan Merdeka Selatan No 8-9 Gambir Jakarta Pusat telah berlangsung Pemprov DKI Jakarta dan Forkopimda Evaluasi 3 Hari Pertama Pelaksanaan PSBB
Pemprov DKI Jakarta dan Forkopimda Evaluasi 3 Hari Pertama Pelaksanaan PSBB. di wilayah provinsi DKI Jakarta Penanggung jawab Bapak Anies Rasyid Baswedan, Ph.D (Gubernur DKI jakarta ) yang dihadiri 20 orang
A. Hadir al :
1. Bapak Anies Rasyid Baswedan,Ph.D (Gubernur DKI jakarta )
2. Bapak mayjen TNI Eko Margiyono, MA (Pangdam Jaya)
3. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana
4.Sekda Provinsi DKI Jakarta Bpk. Saefullah.
5.Asisten Perekonomian dan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Ibu. Sri Haryati.
6. Asisten Kesejahteraan Rakyat Provinsi DKI Jakarta Bpk. Catur Laswanto.
7. Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya.
8. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Bpk. Michael.
9. Kepala Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Ibu. Premi.
10. Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
11. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta Ibu. Atika NurNur Rahmania.
12.TGUPP.
13.Dirut PD. Pasar Jaya Bpk. Arif Nasrudin.
B. Konfrensi pers sbb :
Bapak Anies Rasyid Baswedan,Ph.D (Gubernur DKI jakarta )
1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan evaluasi ringkas atas 3 (tiga) hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelaksanaan tersebut bersamaan dengan libur nasional dan akhir pekan, sehingga Jakarta relatif lengang. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih berkegiatan di rumah selama masa PSBB mulai diberlakukan.
2. Namun, pada Senin 13 April 2020 terdapat pergerakan masyarakat yang lebih tinggi dari luar ke dalam wilayah Jakarta. Sementara, wilayah penyangga yang terdiri atas Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten belum menerapkan PSBB. “Ini yg nanti akan kita lakukan sinkronisasi dengan kawasan sekitar kita. InsyaAllah, Rabu di Jabar sudah melaksanakan, mudah-mudahan di Banten segera, sehingga penegakan aturan menjadi jauh lebih mudah.
3. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran Polda dan TNI telah menyiagakan sejumlah check point untuk mengawasi jalannya masa PSBB. Rinciannya, sebanyak 11 check point di perbatasan, 13 check point di stasiun dan terminal, 5 check point di pintu masuk tol, dan 4 check point di dalam kota. “Secara bertahap kita akan tambah check point. Begitu PSBB sinkron, maka proses penindakan atas pelanggaran jauh lebih leluasa. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB,” tegasnya.
4.Gubernur Anies turut menegaskan, terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, peraturan yang dijalankan di Jakarta tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan PSBB. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa mengangkut barang secara aplikasi, tetapi tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.
5. Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi, bagi anggota keluarga yang bersama menggunakan roda dua, kalau dari rumah yang sama, alamat KTP yang sama, bepergian sama-sama, tidak masalah. Tapi, kalau angkut penumpang untuk usaha tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi,” ungkap Gubernur Anies.
6. Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengevaluasi, mereviu, dan menindak tegas perusahaan-perusahaan di luar sektor dikecualikan yang tetap beroperasi selama masa PSBB ini. Tindakan tegas tersebut dapat berbentuk pencabutan izin usaha.
7. Banyak yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan menerapkan WFH, ada yang tetap di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB. Penting disadari, PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta dari penularan. Bila melakukan pelanggaran dan berulang terus bisa kita cabut izin usaha. Kami harap itu tidak terjadi, maka ini harus ditaati,” tegasnya.
8.Gubernur Anies juga mengimbau agar seluruh masyarakat tetap menjaga jarak fisik, berada di rumah, dan jika keluar rumah maka wajib menggunakan masker. Harapannya, hal ini dapat dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat, sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19.
C. Pukul 20.21 WIB, Seluruh rangkaian kegiatan selesai. Situasi aman terkendali.