Pemukulan terhadap anggota TNI AL oleh 2 orang warga di Kab. Probolinggo Prov. Jatim.

Penulis : Roni

Editor : Redaks

Berantas.co.id, Probolinggo –

I. FAKTA FAKTA.

A. Pada Selasa 12 Mei 2020 pukul 17.00 s.d 22.00 WIB, di Jl. Ds. Pajurangan Kec. Gending Kab. Probolinggo Prov. Jatim telah terjadi pemukulan terhadap Praka Ahmad Fauzi, TTL : Situbondo, 22-06-1993, pekerjaan, TNI – AL, NRP 117977, Anggota KOARMADA 2 Satran, alamat : Kp. Krajan RT.001 RW. 001 Ds. Kayu Putih Kec. Panji Kab. Situbondo yang dilakukan oleh 2 orang warga diduga dalam kondisi mabuk.

B. Kronologi :

1. Pukul 17.30 WIB, Korban An. Sdr. Ahmad Fauzi (Anggota TNI AL) mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju arah Surabaya tepatnya di jalan raya masuk Desa Pajurangan Kec. Gending Kab. Probolinggo, pelaku An. Sdr. Usman dan Sdr. Abdul Halim diduga dalam kondisi mabuk mengendarai sepeda motor jenis Yamaha MIO Nopol DK 3523 WZ keluar dari gang menuju jalan raya dengan cara mendadak, kemudian Sdr. Ahmad Fauzi membunyikan klakson karena kaget, kemudian pelaku meneriaki Sdr. Ahmad Fauzi untuk berhenti dan Sdr. Ahmad Fauzi berhenti dan pelaku An. Sdr. Usman memukul wajah korban tidak kena kemudian datang rekan pelaku An. Sdr. Abdul Halim ikut memukul Sdr. Ahmad Fauzi mengenai telinga bagian kiri dan terjadi pengeroyokan terhadap korban.

2. Pukul 18.00 WIB, Sdr. Ahmad Fauzi (Anggota TNI AL) melaporkan kejadian tsbt ke Polsek Gending Polres Probolinggo, kemudian pelaku pengeroyokan diamankan guna dimintai keterangan sampai dengan saat ini dg identitas sbb :
a. *Pelaku* A.n. Sdr. Usman Wijaya (umur 25th), alamat Dsn. Sekolahan Ds. Pajurangan Kec. Gending Kab. Probolinggo.
b. *Pelaku* A.n. Sdr. Abdul Halim (umur 30 th), wiraswasta, alamat Dsn. Sumberan Desa SumbeeKerang Kec. Gending Kab. Probolinggo)
c. *Saksi* A.n. Bpk. Bangun (umur 37 thn, Polri, alamat Aspol Polres Probolinggo).

C. Akibat kejadian :
1. Kerugian material : Nihil
2. Kerugian personil : Praka Ahmad Fauzi mengalami luka lecet sekitar 1 cm pada bagian telinga belakang sebelah kiri dan luka benjol pada bagian kepala atas.

II. PENDAPAT PELAPOR.

A. Pemukulan kepada Praka Ahmad Fauzi yang dilakukan oleh kedua pelaku An. Sdr. Usman Wijaya dan An. Sdr. Abdul Halim dikarenakan pelaku dalam kondisi mabuk miras dan tidak mengetahui korban Anggota TNI AL.

https://youtu.be/cjiVMfVC59M

 

B. Mendorong pihak Polsek Gending untuk memproses ke dua pelaku tsbt dan memastikan agar permasalahan tsbt tidak berkelanjutan karena sudah dalam proses hukum, guna menghindari hal – hal yg tidak diinginkan.

C. Tim 3 Subsatgas 16 Jatim memonitor perkembangan.

Demikian dilaporkan UMP (Tim 3 Subsatgas 16 Jatim).