Penangguhan Penahanan Mark Sungkar Menjadi Tahanan Kota Dikabulkan Majelis Hakim Tripikor

Penulis: Herman Yusuf

Editor: Redaksi

 

 

 

Berantas.co.id-JAKARTA: Penangguhan penahanan yang selama ini dirasakan sulit didapatkan oleh terdakwa-terdakwa korupsi ternyata tidak demikian dialami terdakwa korupsi Mark Sungkar. Lelaki itu memperoleh peralihan penahanan dari tahanan rumah tahanan (rutan/lapas) menjadi tahanan kota, Salah satu pertimbanan pengalihan status penahanan ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas adanya jaminan dari kedua anak terdakwa, yakni Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.

“Pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (5/5/2021).

Menurut Leonard, pengalihan status penahanan Mark Sungkar tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  pada pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021.

Terdakwa Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) menjalani persidangan dugaan korupsi belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018. Perkara tersebut sedang dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

Ada pun pertimbangan pengalihan status penahanan Mark Sungkar, menurut Leonard, mendasarkan pada permohonan dari penasihat hukum terdakwa dan jaminan dari kedua anaknya, yakni Zaskia dan Shiren Sungkar. “Bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu kooperatif serta bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan,” kata Leonard.

Selain itu, disebutkan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Mark Sungkar dengan pertimbangan demi kemanusiaan dan untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut. “Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan Mark Sungkar dari Rutan Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada hari Rabu, 5 Mei 2021,” kata Leonard.