Penasehat Hukum Richard Stevanus Sitio.SH, Menilai Gugatan PT MSU Keliru Menarik Tergugat IV

Penulis: Herman

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (20/5/2021)sidang dengan agenda pembuktian dalam perkara No 650/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL. dipimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur SH dengan anggota Elfian SH MH dan Suharno SH MH.
Penasihat hukum tergugat IV Sumirna Lusiana SH, Richard Stevanus Sitio SH dan Adhy Pardamean SH dari Frans Clinton Sitio & Partners Attorneys & Counsellors At Law.
Richard maupun Adhy menilai gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dapat diklasifikasikan sebagai salah alamat atau sasaran. Sebab, kliennya Sumirna Lusiana hanya sebagai legal dan bekerja berdasarkan surat kuasa. “Yang digugat Dirut atau direksi-direksinya saja, tidak harus ikut legal atau bagian hukum yang memberi nasihat-nasihat hukum kepada pimpinannya,” ujar Richard.
Dalil penggugat yang menyebutkan bahwa dokumen yang diajukan kepada penggugat merupakan tanggung jawab tergugat IV adalah keliru dan salah kesimpulan. Atas alasan itu, tergugat IV (Sumirna Lusiana) dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui tergugat IV kebenarannya.
Menurut Richard, tergugat IV adalah karyawan yang bekerja di tergugat I berdasarkan Perjanjian Kerja di PT Warna Warni Media No. 042/PK/PERS/WWMJ/V/2019 tanggal 25 Mei 2019 sebagai Asisstant Supervisor/Legal Litigasi pada Departemen Legal dari tergugat I Cabang Jakarta sejak 10 Juni 2019-09 Desember 2019. Selanjutnya tergugat IV diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Tetap No. 193/SPPT/WWM/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019 yang berlaku efektif tanggal 01 Agustus 2019.
Berdasarkan Surat Keputusan Penempatan No: 300/SKP/PERS-025/WWMJ/IX/2019 tergugat IV yang sebelumnya Assistant Supervisor/Legal Litigasi diangkat lagi menjadi Supervisor/Legal di tergugat I. Selanjutnya tergugat IV pun menempati posisi di Departemen Legal tergugat I namun tentu saja menerima perintah pekerjaan dari tergugat II, tergugat III, dan direktur lainnya berdasarkan perintah pekerjaan atau memo dari general manager dan departemen.
“Atas dibawa-bawanya klien kami mendorong dia bertanya-tanya apalah dasar penggugat mengklasifikasikan dirinya sebagai tergugat IV, atau sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dokumen-dokumen yang diajukan terhadap penggugat,” tanya Richard. Sebab, permasalahannya pun bermula dari hubungan kerja sama antara penggugat dengan tergugat I berdasarkan Perjanjian Kerja sama Pengadaan Reklame antara PT Warna Warni Media dengan PT Mahkota Sentosa Utama Nomor : 082/PERJ-CL/WWMJ/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang diwarnai wanprestasi. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, penggugat dan tergugat I membuat kembali Perjanjian tanggal 30 November 2018 antara penggugat dan tergugat I.
“Kedua perjanjian antara penggugat dengan tergugat I itu dibuat jauh sebelum tergugat IV bekerja di tergugat I. Jadi, tidaklah proporsional dan tepat kalau menempatkan klien kami sebagai tergugat IV,” ujar Richard.
PT MSU menggugat Warna Warni Media (tergugat I), Effendy Gunawan (tergugat II), Junaidi Gunawan tergugat III, Jonathan Gunawan tergugat V, dan tergugat IV karena telah menerima pembayaran dari penggugat (khususnya tergugat I). Namun kaitan gugatan PMH itu terhadap tergugat IV hanyalah karena menyerahkan dokumen kepada penggugat semata. Lagi pula dokumen-dokumen itu dikerjakan karyawan lainnya di tergugat I. Tidak dikerjakan hanya oleh tergugat IV.
Oleh karena gugatan penggugat (PT MSU) yang dinilai mengada-ada tersebut, maka tergugat IV dan penasihat hukumnya pun meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan tergugat IV. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaardNO).
Sedangkan dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya sehingga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan Penasihat hukum penggugat (PT MSU) yang berusaha dimintai tanggapan atas gugatannya terhadap tergugat IV belum dapat dikonfirmasi.

Comments

comments