Pengacara Alami (Advokat Achmad Cholivah Alami SH ) mengomentari tentang Karyawan KSS yang menuntut haknya selama di rumahkan

Penulis: Ryan

Editor: Redaksi

 

Berantas.co.id, Tangerang
PT Kahamilan Sehat Sejahtera pecat karyawannya tanpa pesangon.
Keluhan karyawan klinik USG Poris indah.
Klinik di segel kami di rumahkan tidak lagi di gaji ujar karyawan ini kebingunan harus ke mana mencari ke Adilan.

Karyawan PT KSS mengeluh setelah manajen menutup perusahaan. Perusahaan ini tidak mau perduli dengan karyawannya.

Salah satu karyawa fd yang sudah bekerja selama 4 tahun tidak mendapatkan pesangon maupun tunjangan hari raya sampai sekarang gajinya juga ga di bayar.

Sebelum hari raya saya dipaksa perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri dari karyawan PT KSS oleh pak Agus Soegiarto, atau Agus jatmika Soegiarto.

Ketika saya masih bekerja tiba tiba kami di grebek dari PT KSS rombongan lebih dari 10 orang. Mereka datang tidak sopan. Sambil triak triak. Supaya karyawan yang ada di dalam klinik di paksa keluar.

Kami 9 orang karyawan di sekap di dalam klinik di gembok dari luar. Kami semua shok ketakutan sampai tidak bisa jalan ujar Nur menambahkan. Nur ini sampai di rumah pingsan ujar temanya.

Bu Evi selku Dirut PT KSS menuduh kami melakukan penggelapan Karna tidak ada setoran. Kalian mau jadi korban atau pelaku.
Kami memilih korban Karna kami tidak tahu apa artinya pelaku. Karna kami disini hanya bekerja.

Bidan A pun tidak bisa bicara apa apa Karna di rekam Vidio oleh mereka. Bahkan kami pun tidak boleh memegang hp. Kami hanya pasrah dan berdoa Karna pintu klinik sudah terkonci dari luar.

Rasa takut makin menyeluti kami Karna semua barang yang ada di klinik di angkut semua. Sampai scctv. Uang yang ada di kas pendapatan terakir di ambil semua. Bahkan uang yang ada di simpan karyawan pun di ambil ujar ND.

Akhirnya kami di keluarkan dari kantor dan di rumahkan oleh Bu Evi. Sampai saat ini hak kami sebagai karyawan belum terpenuhi.Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja.

Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja atau buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

Pristiwa yang memilukan terjadi antara Perusahan tidak membayarkan upah dan tidak bisa memberika surat pengalaman pekerjaan merupakan suatu perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Upah kerja adalah hak dari pekerja
Surat Pengalaman kerja adalah hak pekerja.
Jika hal tersebut terjadi maka perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat digugat di Pengadilan (PHI).

Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.

Bahkan kami minta paklaring (pengalaman kerja) perusahaan tidak mau memberi. Alasan perusahaan kami tidak datang dalam panggilan lewat Imail.

Paklaring kami masih di tahan oleh HRD Delia Wendyana stani. Kalau saya tidak di kasih paklaring terus saya minta Sama siapa”, kan saya kerjanya di PT Kehamilan sehat ujar ND.

Kami menginginkan paklaring tersebut Karna berguna buat kami. Saya berharap perusahaan memberikan hak kami Uang THR, pesangon dan gaji selama kami di rumahkan.

Kami sebagai karyawan kalau ada kesalahan administrasi atau salah menulis tangggal di potong 150 Ribu setiap kali melakukan kesalahan. Bahkan gaji saya sebesar 3,7 juta tinggal 2,5 juta.

Marsudi M SS SH MH menyikapi konflik karyawan PT KSS saya berharap perusahaan supaya menyelesaikan hak karyawan. Kewajiban perusahaan supaya memenuhi haknya karyawan ujar Marsudi.

Masalah ini menjadi perhatian perusahaan sebelum hal ini dibawa ke rana hukum,
Saya berharap segala sesuatu permasalahan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat ujar praktisi hukum Marsudi M SS SH MH. Advokat alami praktisi hukum yg tergabung pada Dsw & partners mengomentari bahw Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan perusahaan.Meskipun keduanya memiliki kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan, tidak dapat dipungkiri konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja.

Bila sampai terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, perundingan bipartit bisa menjadi solusi utama agar mencapai hubungan industrial yang harmonis. Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja atau buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

Pristiwa yang memilukan terjadi antara Perusahan tidak membayarkan upah dan tidak bisa memberika surat pengalaman pekerjaan merupakan suatu perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Upah kerja adalah hak dari pekerja
Surat Pengalaman kerja adalah hak pekerja.
Jika hal tersebut terjadi maka perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat digugat di Pengadilan (PHI).

Menurut UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 16, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.

Comments

comments