Penulis : Roni
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Palu –
I. Fakta-fakta.
Pada hari Kamis, Tanggal 09 April 2020, Pukul 21.50 Wita, Bertempat di Kantor Polsek Palu barat, Jln datu pamusu, kel kamonji, kec palu barat, kota palu, Telah diamankan salah seorang oknum masyarakat yang telah melakukan penghinaan terhadap istri seorang anggota TNI dan keluarga besar TNI dengan sengaja mengeluarkan perkataan yang kurang baik melalui media online (Facebook).
A. Adapun identitas Terduga pelaku sbb:
Nama: Riski.
Umur : 24 Tahun.
Agama : Islam.
Suku : Ampana.
Alamat : Jln pipa air, kel Donggala kodi, kec Balaroa. Kota palu.
Pekerjaan : Sopir Pertamina perusahaan PT Arba.
B. Kronologis kejadian sbb:
1. Pukul 21.45 Wita, Terduga pelaku telah ditemukan oleh beberapa anggota Batalyon inf 711/RKS yang dipimpin kpd Andi oddang dan langsung diantar ke koramil 01/PB, Kodim 1306/Dgl.
2. Dengan keputusan dari Danramil 01/PB, Pukul 22.50 Wita, Terduga pelaku langsung dibawa menuju ke Kantor Polsek Palu barat untuk ditindak lanjuti.
3. Pukul 22.33 Wita, Korban langsung di larikan ke Polres kota palu, Jln pemuda, kel Lolu utara, kec palu timur, kota palu untuk di tindak lanjuti.
Situasi termonitor aman dan kondusif.
II. Catatan:
1. Terduga pelaku, Sengaja di cari oleh seluruh anggota TNI khususnya wilayah sulteng karena terduga menghina anggota TNI dan keluarganya melalui media Facebook.
2. Pihak polres untuk sementara masih menunggu dari pihak yang merasa di beratkan untuk datang melapor.
Demikian sebagai laporkan
