Penulis : tim
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Tangerang, – 24/10/22 di Rumah Makan Seafood Darma Wijaya, pengusaha barang bekas FA, mendatangi rumah makan Darma Wijaya, melihat barang barang bekas dan menawar barang barang tersebut seharga Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), akhirnya terjadi kesepakatan dan akan diambil 1 atau 2 hari kedepan dengan pembayaran ditransfer.
26/10/22 FA datang bersama kawannya, dengan membawa motor Tosa warna biru pukul 01.30 WIB, mengambil barang barang yang susah ditentukan sebelumnya, dan berjanji akan mentransfer uang pembelian barang bekas tersebut sebesar Rp. 2.000.000, akan tetapi hari yang dijanjikan tidak kunjung bayar, dengan berbagai alasan, lalu Darma mempertanyakan malah diblokir.
Ketika berkomfirmasi dengan istri FA, FA hpnya aktif kembali, dikomfirmasi dengan Darma Wijaya mempertanyakan malah menantang,
“Barangnya sudah saya jual, uangnya saya pakai, nanti bila ada uang saya bayar, urusan cuma seperti ini perdata saya tidak takut polisi, TNI atau apapun yang penting nanti saya bayar” jawab FA menantang
Akhirnya Darma Wijaya melaporkan kejadian ini ke Polsek Karawaci, Sabtu, 05/11/22, ke Spkt Polsek Karawaci, bertemu Katim Piket Reskrim, dan mencoba menelpon FA
“Ya pak barangnya saya sudah jual” FA mengakui
“Tolong barangnya dikembalikan dan diselesaikan, ya pak, bapak sudah menggelapkan barang Darma Wijaya, saya beri waktu 1 x 24 jam ya pak mohon maaf bila tidak selesai laporan ini saya jalankan” nasehat petugas piket Polsek Karawaci
Ditempat lain “Saya akan beri efek jera kepada FA, karena beliau menantang saya tidak akan bisa dipenjara, dan masalah ini hanya perdata, beliau tidak takut polisi, saya akan buktikan beliau terbukti melakukan perbuatan pidana yaitu pasal 378 KUHP, yaitu “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” saya bukan masalah nilai uangnya akan tetapi saya akan memberikan efek jera, saya hanya ingin ada barang yang dibawa dikembalikan oleh beliau, dan saya yakin FA memang ada niat yang tidak baik awalnya terhadap barang saya” tungkas Darma Wijaya, Sabtu, 05/11/22
