Penulis : Roni
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Cianjur –
1. Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 pukul 09.30 Wib, bertempat di Seger Alam Jl. Raya Puncak Ds. Ciloto Kec. Cipanas Kab. Cianjur telah berlangsung kegiatan penyekatan pengunjung di Perbatasan Masuk Wilayah Utara Kab. Cianjur Dpp. H. Herman Suherman (PLT Bupati Kab. Cianjur) diikuti ± 50 orang
2. Turut hadir pada giat tersebut Al :
a. H. Herman Suherman (PLT Bupati Cjr)
b. Yudi Supriyadi (Kajari Kab. Cianjur)
c. Tresna (Kadinkes Kab. Cianjur)
d. Mutawali (Kadis Sosial Kab. Cianjur)
e. Dicky Haryadi (Kadis Hub Kab. Cianjur)
f. Kompol H. Suhartono SH (Kapolsek Pacet)
g. Kapten Arm Yayan Ruhyat (Danramil 0804/Pacet)
h. Latif Ridwan (Camat Cipanas)
i. Iptu H. Nanang (Kapos PJR Jabar 9)
j. Asep (Anggota DPRD Kab. Cianjur Fraksi Golkar)
k. AKP Dicky (Kasatlantas Polres Cianjur)
l. Kapten CPM Amir (Dansubdenpom III/1-1Cianjur)
3. *Adapun personel yang melaksanakan penyekatan diantaranya :*
a. Polsek Pacet
b. Koramil 0804/Pacet
c. Dishub Kab. Cianjur
d. Dinkes Kab. Cianjur
e. PJR Jabar 9
f. Satpol PP Kec. Cipanas
g. Piket Lantas Polres Cianjur
h. Subdenpom III/1-1 Cianjur
4. Maksud tujuan kegiatan pencekatan kendaraan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kab.Cianjur yang dibawa oleh luar kota Kab.Cianjur.
5. Adapun kegiatan yang dilaksanakan Pemeriksana KTP dan Pemeriksaan tensi tubuh dan pengecekan warga yang masuk wilayah Kab. Cianjur, selain warga Cianjur maka diperintahkan untuk kembali
6. Pukul 12.30 Wib, giat pencekatan masih berlangsung direncanakan selesai pukul 20.00 Wib.
*II. CATATAN*
1. Kegiatan pencekatan merupakan bentuk usaha Pemerintah daerah Kab.Cianjur mencegah penyebarab Covid 19 dari warga kota/Kab.lain yang akan masuk ke Wil.Kab.Cianjur.
2. Pencekatan yang dilaksanakan sifatnya hanya uji coba sambil menunggu perintah dan Alsus lainnya dan akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu terhadap Warga untuk mengurangi pengunjung yang datang dan Warga Kab.Cianjur agar tidak keluar dari Wilayah Kab. Cianjur sampai batas waktu yg ditentukan Pemda Cianjur.
3. Tindakan Pemerintah daerah Kab.Cianjur terhadap Warga Cianjur yang baru datang maka dari luar kota/Kab. akan di Data dan dilaporkan ke Posko Puskesmas untuk melaksanakan pengecekan dan melaksanakan karantina di rumah masing-masing dengan pengawasan Puskesmas.
4. Untuk Camat yang memiliki wilayah jalur akses masuk ke kabupaten Kab. Cianjur wajib lapor ke gugus tugas kabupaten.
5. Dengan kegiatan pencekatan terjadi kemacetan kendaraan baik jalur dari arah Jakarta maupun dari arah Kab.Cianjur.