Perlindungan Hukum Korban Fintech by Law Firm DSW

Penulis: Ryan

Editor: Redaksi

 

 

Berantas.co.id, Hadirnya perusahaan Fintech di Indonesia memberikan solusi yang baik terhadap pinjaman berbasis online yg memberikan pinjaman tanpa jaminan apapun. Namun selain itu juga dampak yang terjadi dari marak nya Pinjaman Online ilegal di Indonesia sangat tinggi dan bahkan melampaui batas hingga ada yang meregang nyawa.
Dari beberapa peristiwa hukum yang terjadi kepada Nasabah yang menjadi korban fintech ilegal diantaranya ada yang Dipermalukan dan Dipecat dari perusahaan hingga ada juga yang Bunuh Diri.karena tidak sanggup menanggung rasa malu yang di lakukan oleh oknum debt Colector online ilegal didalam penagihan terhadap nasabah nya. Banyak kejadian pahit korban pinjaman online ilegal yang di alami oleh beberapa nasabah yang berurusan dengan fintech ilegal.

 

 

Hal tersebut cukup menjadi sorotan publik. Lembaga Bantuan Hukum, Kantor Hukum dan Lembaga Perlindungan Konsumen setiap hari nya selalu mendapatkan laporan laporan terhadap kasus – kasus pinjaman online.
Berdasarkan penelusuran dari Law Firm DSW & Partner dalam perkara pidana yang dilakukan oleh Oknum Fintech ilegal berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon, Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik di media sosial.
Oknum debt collector bisnis online juga meneror kepada saudara, sahabat, dan kerabat nasabah guna menjatuhkan harga diri dan martabat yang Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh nasabah. Tidak sampai disitu debt collector pinjaman onlien juga terus selalu melakukan penagihan hingga akhirnya korban kehilangan pekerjaan.
meminjam sejumlah uang ke salah satu aplikasi fintech peer-to-peer lending. Nasabah selalu di tekankan pinjaman dengan mudah akan tetapi tenor hingga bunganya yang tidak sesuai dengan kesanggupan nasabah.