Penulis : Roni
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Riau –
A. Pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2020 Pukul 12.00 WIB, bertempat di Mapolres Siak Jl. Pasar Baru Kel. Siak Kec. Dayun Kab. Siak, Prov. Riau, telah dilakukan Permintaan Maaf oleh Sdr. Samuel Sitorus terkait Adanya penghinaan terhadap agama Islam di Kolom Komentar Sosmed Facebook dengan mengatakan “Islam Kontol”.
B. Biodata Pemilik Akun Facebook tersebut sbb:
1. Nama : Samuel Sitorus.
2. TTL : Kandis, 21 Mei 1996.
3. Agama : Kristen Protestan.
4. Suku : Batak.
5. Pekerjaan : Wiraswasta.
6. Alamat : Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km. 84 Kandis Kab. Siak.
C. Adapun Kronologis sbb :
1. Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 Pukul 15.00 WIB, Sdr. Samuel Sitorus sedang membuka Media Sosial Facebook dan melihat adanya postingan Video terkait Pembubaran usaha Warung makan yang dilakukan oleh kelompok ormas yang bertulisan ormas FPI, sehingga Sdr. Samauel Sitorus mengomentari Video tersebut dengan Kalimat “Islam Kontol” dengan adanya komentar tersebut sehingga dari beberapa akun Facebook lainnya membalas Komentar Sdr. Samuel Sitorus tersebut dengan mengatakan agar Akun Facebook Sdr. Samuel Sitorus di viralkan karena dianggap sudah menghina agama Islam (Penistaan Agama).
2. Pukul 17.00 WIB, Sdr. Samuel Sitorus menerima telpon dari seseorang dengan tujuan menyampaikan kepada Sdr. Samuel Sitorus agar segera menghapus Komentar yang telah dibuatnya dengan mengatakan “Islam Kontol”, sebelum di viralkan oleh masyarakat lainnya sehingga Sdr. Samuel Sitorus mengambil inisiatif dan langsung menghapus komentar tersebut.
3. Pukul 20.00 WIB, Sdr. Samuel Sitorus langsung menghapus Komentar di Akun Facebooknya tersebut, namun Komentar yang telah dibuatnya sudah Viral (beredar) di Media Sosial Facebook dengan Jumlah yang membagikan sebanyak -/+ 600 akun.
4. Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 Pukul 21.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Samuel Sitorus oleh anggota Kepolisian dari Polres Siak, yang ditangkap di Rumahnya di Jl. Pekanbaru – Duri KM. 84 Kec. Kandis Kab. Siak dan selanjutnya Sdr. Samuel Sitorus diamankan ke Mapolres Siak untuk diambil keterangannya dengan hasil bahwa benar Akun Facebook atas nama Samuel Sitorus masih aktif dan digunakan oleh dirinya sendiri serta yang memberikan komentar dengan mengatakan “Islam Kontol” adalah dirinya sendiri.
5. Pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2020 Pukul 12.00 WIB, dilakukan Permintaan Maaf (direkam melalui video) dari Sdr. Samuel Sitorus kepada seluruh umat beragama Islam di Indonesia maupun di seluruh Dunia dan Sdr. Samuel Sitorus ditahan di Mapolres Siak saat ini untuk mempertanggung Jawabkan perbuatan yang dilakukannya.
D. Pukul 14.00 WIB, kegiatan permintaan maaf selesai dalam keadaan aman dan lancar.
Catatan :
A. Diamankannya Sdr. Samuel Sitorus oleh Polres Siak terkait dengan Viral (beredarnya) di Kolom Komentar Media Sosial Facebook dengan mengatakan “Islam Kontol” sehingga dinyatakan telah melakukan Penghinaan (Penistaan) Agama Islam. Hal tersebut berawal, dikarenakan Ybs, melihat adanya Video Pembubaran Usaha Warung Makan yang buka pada siang hari oleh ormas FPI di Kec. Kandis Kab. Siak.
B. Subsatgas IV/ Riau akan melakukan Koordinasi dengan apintel wilayah dan Instansi terkait dalam memonitor perkembangan situasi terkait penahanan Sdr. Samuel Sitorus di Mapolres Siak dan apabila terdapat hal menonjol akan dilaporkan pada kesempatan pertama.
