Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Polemik kafe yang disebut masih beraktivitas di tengah bergulirnya laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Aturan Hia alias Athia di Sekretariat DPC GRANAT Kuansing mendapat respons cepat dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin.
Tak sekadar menggelar rapat, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing itu memberikan respons langsung setelah mengetahui pemberitaan mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk hasil penelusuran lapangan yang menyebut aktivitas kafe masih ditemukan pada Jumat malam, 4 September 2026.
Melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 19.55 WIB, H. Mukhlisin memberikan respons singkat namun tegas:
Gass 👍👍💪💪💪🙏🙏,” ujarnya.
Respons tersebut disampaikan setelah dirinya mengetahui berita mengenai laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Athia yang kini memasuki tahap pemanggilan saksi oleh Polres Kuantan Singingi serta sorotan terhadap keberadaan kafe yang disebut masih beraktivitas.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah menggelar rapat penanganan Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada 5 Agustus 2026.
Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan serta berbagai elemen masyarakat.
Salah satu perhatian dalam forum tersebut adalah penanganan tempat hiburan maupun warung remang-remang yang terbukti melanggar aturan atau tidak memiliki perizinan yang sah.
RESPONS KEPALA DAERAH DI TENGAH SOROTAN PUBLIK
Respons Plt Bupati Kuansing menjadi perhatian karena muncul ketika persoalan tersebut kembali mencuat ke ruang publik.
Di satu sisi, laporan dugaan intimidasi terhadap keluarga Athia telah dilaporkan sejak 13 Agustus 2026 dan penyidik Polres Kuansing memastikan sejumlah saksi akan dipanggil pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Di sisi lain, kafe yang disebut menjadi latar awal munculnya persoalan tersebut dilaporkan masih ditemukan beraktivitas berdasarkan penelusuran tim wartawan pada Jumat malam, 4 September 2026.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM., telah menyampaikan desakan agar aparat terkait melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan daerah.
Sementara Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., meminta proses hukum terhadap laporan Athia berjalan profesional, objektif dan transparan serta seluruh pihak menahan diri.
Kini, respons singkat “Gass” dari Plt Bupati Kuansing menambah babak baru dalam perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
Makna dan tindak lanjut dari respons tersebut tentu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama instansi terkait sesuai tugas, kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang jelas, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah terkait penanganan penyakit masyarakat serta tindak lanjut terhadap tempat usaha yang apabila terbukti melanggar aturan wajib ditangani sesuai ketentuan.
Sementara untuk laporan dugaan intimidasi, proses pembuktian tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
Rapat sudah digelar. Sorotan publik sudah muncul. Respons kepala daerah pun telah disampaikan. Kini yang ditunggu adalah langkah nyata sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.












