Kontributor : tile
Editor : redaksi
Berantas.co.id Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan tekstil, pakaian bekas dan sepatu ilegal senilai Rp9 miliar. Barang-barang berbagai merek ini berasal dari Cina. Barang diselundupkan dari Malaysia memakai jalur air lewat Pelabuhan Pasir Gudang Johor.
Selanjutnya, barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak. Kemudian barang dibawa pakai truk ke perbatasan wilayah Indonesia melalui jalur darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang diamankan oleh pihaknya berinisial PL(63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47), dan TKD (45).
“Kami amankan barang bukti ini di tiga lokasi yaitu Pelabuhan Tegar Marunda Center Terminal Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat, Jl. Dahlia No. 1 Rt/Rw. 013/001 Kel. Kramat Kec. Senen, Jakarta Pusat dan Gudang Rukan Permata Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara,” ujar Argo Kamis (12/09/2019).
Di tiga lokasi itu, pihaknya menyita 259 koli balpress berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas dan 5.668 kilo Sepatu berbagai merek kurang lebih 120.000 pasang sepatu bermerek.
“Para pelaku menyelundupkan barang dari luar negeri dengan cara barang tekstil dan balpress masuk dari negara Republik Rakyat Tiongkok (China) ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke pelabuhan kuching Serawak.
Selanjutnya barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat (jalan tikus) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat,” ujar dia.
Isi barang selundupan tersebut, lanjut Argo, kemudian diangkut dengan menggunakan truk besar (Fuso) dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari.
Selanjutnya, barang tersebut masuk ke pelabuhan Tegar Marunda Center Kab. Bekasi.
“Akibat ulah para tersangka ini menimbulkan kerugian Negara akibat tidak dibayarkannya Bea masuk barang impor atau Pendapatan Negara Menurun dan Stabilitas Keuangan Terganggu,” ujar Argo.
“Ini juga merugikan masyarakat selaku konsumen, sebab barang-barang (Balpress) tersebut tidak
terjamin kualitas dan keamanannya karena merupakan barang bekas,” ujarnya.
Berdasarkan penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang berdasarkan barang bukti tekstil dan balpress yang disita dari para tersangka, dilakukan perhitungan sebagai berikut.
Nilai Barang untuk Tekstil dan Balpress yang disita kurang lebih mencapai 14 Miliar. Para tersangka dikenakan Pasal UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan seperti yang tertuang dalam Pasal 104 dengan ancaman 5 Tahun Penjara.