Editor redaksi
Berantas.co.id, KUANTAN SINGINGI — Polemik kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, memasuki babak baru. DPRD Kuansing memastikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah dijadwalkan bulan ini untuk membahas penegakan Peraturan Daerah tentang Penyakit Masyarakat (Perda Pekat).
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM, kepada redaksi melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
Kita dah masukan jadwal untuk RDP bulan ini dgn OPD terkait dlm penegakan perda pekat,” ujar Desi.
Langkah DPRD tersebut menjadi perkembangan penting di tengah kembali mencuatnya sorotan publik terhadap aktivitas kafe remang-remang di kawasan F10.
Sebelumnya, redaksi Media menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan aktivitas kafe, keberadaan wanita malam serta informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Seluruh informasi tersebut ditegaskan masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.
Redaksi juga telah melakukan pengecekan lapangan pada Rabu (2/9/2026). Dua tim melakukan pemantauan pada sekitar pukul 14.00–15.00 WIB dan 17.00–17.30 WIB. Dari pemantauan tersebut, redaksi menyebut masih melihat adanya aktivitas di lokasi dan mengabadikannya dalam bentuk foto serta video sebagai bahan konfirmasi.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Plt Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, yang merespons dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Siap mas…segera ditindaklanjuti mas” Ujarnya Plt Bupati.
Dalam komunikasi berikutnya, Plt Bupati juga menyampaikan telah menginstruksikan Kasatpol PP untuk berkoordinasi dengan Polres, camat dan kepala desa setempat guna mengambil langkah sesuai prosedur.
Kini, DPRD Kuansing melalui Bapemperda juga memastikan persoalan penegakan Perda Pekat akan dibahas bersama OPD terkait melalui RDP.
Sikap Desi Guswita sebenarnya bukan kali pertama. Dalam pemberitaan sebelumnya di media Cakrawala Nusantara.Id, Desi telah mendesak Satpol PP mengambil tindakan tegas apabila keberadaan kafe remang-remang tersebut terbukti melanggar aturan.
Saat itu Desi meminta lokasi tersebut segera dirazia, ditertibkan, bahkan ditutup secara permanen apabila ditemukan pelanggaran.
Desi juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila aktivitas yang melanggar aturan dibiarkan, termasuk risiko berkembangnya praktik prostitusi, peredaran minuman keras maupun penyalahgunaan narkotika.
Artinya, persoalan di F10 bukan isu yang baru muncul. Sorotan terhadap lokasi tersebut telah berlangsung sejak sebelumnya dan kini kembali mengemuka seiring adanya pengecekan lapangan serta desakan masyarakat agar pemerintah konsisten melakukan penertiban.
Di sisi lain, polemik ini juga berkembang ke ranah hukum setelah Ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kuansing, Rusman, dilaporkannya terkait pemberitaan yang dinilainya merugikan.
Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menyatakan siap mengawal proses hukum apabila laporan tersebut diproses Polres Kuantan Singingi.
Ketua DPC GRANAT Kuansing, Diki Saputra, bersama Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan organisasi akan mengawal perkara sesuai koridor hukum.
Namun, laporan polisi bukanlah vonis. Begitu pula informasi mengenai dugaan pelanggaran tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Redaksi juga telah memuat hak jawab pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun koreksi sesuai prinsip jurnalistik.
Di tengah situasi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada RDP DPRD Kuansing bersama OPD terkait.
Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah kafe beroperasi atau tidak. Yang lebih penting adalah sejauh mana Perda Pekat ditegakkan secara konsisten ketika ditemukan adanya aktivitas yang terbukti melanggar aturan.
Publik tentu berharap RDP tidak berhenti pada forum diskusi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan DPRD Kuansing.
Biarkan fakta diuji, aturan ditegakkan, dan komitmen pemerintah dibuktikan melalui tindakan nyata.
Redaksi Media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan demi keberimbangan informasi serta penghormatan terhadap prinsip jurnalistik.












