Polisi Menangkap 4 Pemuda Pelaku Penghasutan Di Tangerang

Penulis : Roni

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, Tangerang – telah terjadi dugaan tindak pidana berita bohong dan menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

TKP : Pasar Anyar Jl. Kiasnawi Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang

TERSANGKA : *RISKI, Cs*

BUKTI :
1. Foto-foto di TKP
2. Cat Semprot merk Diton
3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah No.pol: B-6566-UWA berikut Kunci dan STNK
4. rekaman CCTV

Pelaku berkumpul di Café Egaliter (TKP penangkapan) dan berencana melakukan pencoretan dengan tulisan *“sudah krisis saatnya membakar”* selanjutnya satu pelaku pergi dengan sepeda motor (BB no.3) untuk mencetak tulisan tersebut selanjutnya membeli Pilox dengan merk Diton. Setelah barang-barang sudah dibeli selanjutnya pada malam hari RISKI, Cs peergi ke TKP 1 (4 toko di pasar anyar Jl. Kiasnawi Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang), selanjutnya RISKI, Cs pergi mengarah ke TKP 2 (bank Pasar Lama Kantor Bank BCA Jl. Kisamaun Kota Tangerang) dengan tulisan *“kill the rich”* serta lambing bertuliskan huruf “A”. kemudian RISKI, CS menuju TKP 3 (Jl. Kali Pasir Kota Tangerang) dan mencoret-coret dengan tulisan *“mati konyol, apa mati melawan”* di dinding pinggir jalan yang terlihat oleh khalayak ramai serta menuliskan “sudah krisis mari membakar” di Jalan
2.
Kemudian RISKI, Cs menuju ke TKP 4 (Bank BRI Jl. Imam Bonjol) dengan tulisan *“kill the rich”*

Selanjutnya RISKI, CS kembali menuju café egaliter (TKP penangkapan) namun pada saat di Jalan Imam Bonjol no. 133 pelaku membuang pilox yang telah digunakan untuk mecoret-coret.

Selanjutnya anggota polsek Tangerang bersama-sama dengan anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan riski, Cs di café egaliter selanjutnya membawa RISKI, Cs ke Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut.