Polres Jakarta Barat Amankan Lima Penjual Satwa Yang Dilindungi

Penulis : Irsyam

 

Berantas.co.id – jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan penjual satwa liar yang dilindungi , sekaligus mengamankan lima tersangka SS, ES, SR, CM dan AS anak di bawah umur , tersangka menjual satwa secara daring.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan, ada lima orang yang ditangkap mereka diduga tergabung dalam sindikat tersebut. Ke lima orang tersangka ditangkap di wilayah sekitar Jakarta Barat pada tanggal 16 Juli dan 17 Juli 2018. Jaringan ini menawarkan satwa melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

“Para pelaku mempromosikan binatang langka, lalu menjualnya lewat akun media sosial dan mengirimnya menggunakan jasa ojek online dan bus antarkota,” ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Selasa (31/7/2018).

Polisi berhasil mengamankan 2 ekor burung elang brontok fase terang, 4 ekor burung elang alap-alap kawah, 1 ekor burung elang laut, dan 1 ekor buaya muara. Pengiriman satwa langka tersebut dilakukan dengan cara membungkus dengan kemasan yang tidak mencurigakan.

Jaringan penjual satwa liar ini memiliki cara tersendiri. Para penjual dan pembeli tidak saling mengenal karena mekanisme pembayaran dilakukan melalui rekening penampung.

“Selain itu sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing, dengan tujuan agar si pembeli dan penjual tidak saling kenal, serta menghindari penangkapan polisi,” kata Edy.

Para tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Comments

comments