Penulis : Halim
BERANTAS.CO.ID, JAKARTA – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja jaringan Aceh – Jakarta – Bogor dengan barang bukti 1.434 kilogram ganja, dengan enam tersangka AM alias B, SLH alias Bohceng, MY, RND alias N, AK dan RYD alias Roy.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Purwadi didampingi Direktur Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan bahwa modus penyelundupan ganja dilakukan dengan cara dibungkus dan ditimbun ikan asin untuk mengecoh petugas.
“Saat mobil truk membawa ganja di jalan tol sekitar Pasar Rebo, di stop lalu dilakukan pengeledahan dan penangkapan,” ujar Purwadi di Polda Metro Jaya, Senin (30/7/2018).
Menurut Purwadi, pengiriman barang haram itu berhasil diikuti dari sumbernya hingga ke hilir.
Sementara untuk modus operandi, ganja ini di masukkan ke dalam karung. Kemudian karung berisi ganja itu dimasukkan ke dalam karung yang berisi limbah ikan asin.
Selanjutnya, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo menambahkan terkait kronologis, awalnya Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran ganja pada Mei 2018 lalu. Tim melakukan penyelidikan terhadap jaringannya dan diketahui bahwa sindikat tersebut akan kembali mengirim ganja dalam jumlah besar ke Jakarta.
Lalu pada Senin (23/7/2018) pagi, diketahui truk pengangkut Ganja tersebut sudah menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Pelabuhan Merak dan mengarah ke Jakarta.
Ketika truk pengangkut Ganja tersebut berada di Pintu Tol Pasar Rebo 2 Kampung Rambutan Jakarta Timur, dilakukan penangkapan oleh Tim Subdit II/ Psikotropika dipimpin langsung oleh AKBP Dony Alexander, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Pelaku yang diamankan yaitu sopir dan kenek truk tersebut yaitu tersangka MY dan tersangka RND alias N. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 40 puluh karung Ganja di dasar bak truk Fuso yang ditutupi muatan ikan asin.
“Pemesan dan pendistribusi ganja tersangka AM alias B dan SLH alias BOH ditangkap di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari Cengkareng Jakarta Barat,” terang Suwondo.
Tersangka AM dan SLH mengaku yang disita tersebut didapat dari beberapa orang di Loknga Aceh yang berasal dari beberapa wilayah di Aceh.
Selanjutnya Pada Selasa (24/7/2018), Tim Subdit II/Psikotropika juga berhasil menangkap dua orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan ganja tersebut yaitu tersangka AK dan RYD alias ROY di Kampung Blok Rambutan Cipayung, Kota Depok dan menyita satu unit mobil bok Daihatsu GranMax yang akan digunakan untuk mengangkut Ganja untuk diedarkan.
Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui jaringan peredaran Ganja tersebut dikendalikan oleh Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.