Penulis : Riyan
Editor : Redaksi
Berantas.co.id _ Lagi-lagi anggota polisi polres metro Tangerang kota di berhentikan secara tidak hormat dikarenakan terlibat tindakan pidana narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya yang dilakukan pada hari kamis,27 Oktober 2022.
Keempat polisi tersebut yaitu, Brigadir yarisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhitya anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Cileduk.
“Dipecat lantaran mereka melakukan tindakan pidana atau penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas,”ucap Kapolres metro Tangerang kota, Kombes pol Zain Dwi Nugroho.
Kapolres menegaskan, pemecatan 4 oknum polisi tersebut, bentuk ketegasan Polri sesuai arahan presiden RI Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
zain memutuskan, PTDH anggotanya menjadikan pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota supaya tidak ada lagi kedepannya.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri.agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan intustusi dan merusak citra polri di mata masyarakat luas,” ucap Zain.
