Polsek Cipayung Amankan Pencuri Kotak Amal di Masjid

Penulis : Redaksi
Sumber : tile

Berantas.co.id Jakarta-
Jajaran Kepolisian Sektor Cipayung mengamankan seorang pencuri dengan pemberatan kotak amal milik masjid di wilayah hukumnya.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atas nama ASMUNI (36) warga Jl. H. Hasan gang naam no. 1 Rt. 4/2 Kel. Baru, Kec. Pasar Rebo. Jakarta Timur.

Pelaku Asmuni karena telah melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al Ih Ti Shom Jl. Mini 1 Rt. 7/3 Kel. Bambu Apus pada Rabu (24/04/2019) sekira pukul 00.05 wib.

Menurut informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, saat kejadian awal mulanya saksi Ferry Herdiansyah datang kerumah memberitahukan kepada korban selaku pengurus masjid bahwa pintu depan masjid dalam keadaan rusak hingga bersama korban mengecek dan ternyata benar pintu delan masjid rusak. Kotak amal masjid juga gemboknya dirusak sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsrk Cipayung hingga korban mengarah ke Polsek Cipayung hendak membuat laporan polisi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cipayung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan barang bukti sudah di amankan. “Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,”

Comments

comments