Editor redaksi
Berantas.co.id, Jakarta Barat, Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Manyar, RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.
Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku berinisial AKA alias M (23) berhasil diamankan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Y alias B masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah.
Kondisi pagar yang terbuka dan situasi sekitar yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
” Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” Ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 7/5/2026
Setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor sejauh beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menerangkan, Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.
saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV.
Pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Rachmad Wibowo.
Berbekal keterangan pelaku, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, meskipun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.
Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah aman, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian 110 gratis 24 jam
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )











