Polsek Pituruh Diduga Tidak Promoter Dan Berat Sebelah Dalam Penangan Kasus 170 KUHP

Penulis : Team

Editor : Redaksi

 

Berantas.co.id, PUWOREJO – Dinilai janggal atas penetapan tersangka kasus Pasal 170 KUHP dengan dugaan dipaksakan, penanganan pelayanan kerja Polsek Pituruh, jajaran Polres Purworejo mulai dipertanyakan.

Hal tersebut berdasarkan penanganan kasus yang dialami ‘YA’ warga Sutogaten, Desa Pituruh, Purworejo sebagai terlapor, atas tuduhan pengeroyokan yang dilaporkan SR ke Polsek Pituruh.

Pasalnya, dugaan kejanggalan diungkapkan pihak keluarga terlapor yang diwakili oleh Pimpinan Perusahaan tempat YA bekerja. Sebagai mediator, Agus Darma Wijaya pimpinan perusahaan yang mewakili keluarga YA, mencoba menelisik dan menganalisa perkara tersebut yang diduga banyak kejanggalan.

“Jika dianalisa, menurut saya dugaan yang janggal banyak sekali, mulai dari terbitnya Surat Penangkapan Rabu, 17 Juli 2020, Surat Penahanan dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pada Kamis,18 Juli 2020, yang tidak lagi mengkaji, melakukan lidik atau melihat sebab akibat, hingga terkesan dipaksakan,” ungkapnya.

Menurutnya, atas penagkapan tersangka yang dinilai terburu-buru, dugaan lain adalah oknum anggota Polsek Bonorowo yang mencoba menunggangi, yang juga sebagai keluarga korban.

Selain itu, menurut Darma sebagai pihak terlapor, dirinya juga telah mengkomfirmasi pihak Puskesmas Pituruh pada Kamis, 25 JUNI 2020 dengan bertemu langsung Kepala Puskesmas Pituruh Dr. Sutrisno, untuk mempertanyakan surat hasil Visum pada tanggal 17 Juni 2020.

Bukti surat dari polsek pituruh

“Belum dapat keluar hasil Rekam Medis dari seorang ahli Rekam Medis, karena pada malam itu hanya ada dua orang perawat yang melakukan pemeriksaan visum sesuai SOP Puskesmas dan dari hasil keterang Kepala Puskesmas, hasil visum tidak ada luka yang sangat serius yang dapat mengganggu aktifitas kegiatan sehari- hari, hanya luka lebam di bawah mata Sarino,” terang Darma, menerangkan penjelasan pihak Puskesmas Pituruh saat itu.

Atas pembuktian itu, menurut Darma, secara pembuktian penangkapan tersebut sangat terkesan dipaksakan dan hanya mendengarkan keterangan Pelapor dan Saksi, yang mana Saksi adalah kawan pelapor, dengan tanpa melihat Asas Sebab Akibat, Lidik dan luka pada korban.

Dirinya menganggap penanganan Polsek Pituruh diduga berpihak, tidak Profesional, Prosedural dan Proporsional. Untuk itu, ia berharap pihak kepolisian sebagai penegak hukum dapat berlaku se adil- adilnya dengan independen, tanpa ada interpensi dan keberpihakan.

“Suatu permasalahan Hukum yang dilaporkan seharusnya dapat bijak ditangani oleh seorang Polisi sebagai Penegak Hukum, dengan menimbang Pekap Perkap Kapolri sebagai landasan dalam menentukan suatu laporan yang selamanya tidak harus dijerat oleh pasal- pasal yang ternyata tidak menguatkan bukti- bukti untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka,” tandas Darma.

Sedangkan pengakuan YA sebagai tersangka, menganggap pasal yang diterapkan atas dirinya, terlalu memberatkan dan sepihak, Pasalnya, dirinya mengaku hanya membela diri meski melakukan pemukulan dua kali atas korban.

“Saat itu memang terjadi cekcok antara korban dan temannya TG hingga terjadi perkelahian, nah saya cuma coba melerai mereka, tiba-tiba korban menarik tangan saya dan menggigitnya, karena sakit digigit saya berusaha melakukan pembelaan sampai spontan memukul korban dua kali. Saat itu, saya langsung dipegang oleh adik korban dan rekannya dengan mengancam akan membawa saya ke pihak berwajib,” jelasnya.

Foto korban, Pelaku dan barang bukti

Setelah kejadian itu, menurut YA yang sempat memisahkan diri ketempat lain karena takut, namun dirinya didampingi sang kakak, mendatangi pihak berwajib (Polsek Pituruh-red), guna menjelaskan akar permasalahan yang terjadi, dengan niat menemukan solusi perdamaian atas ke khilafan dirinya.

Namun, niat baik YA dihadapan petugas, malah dinilai semakin menyudutkannya, dengan dugaan memihak korban keterlibatan oknum anggota Polsek Pituruh (Gebi) yang menggampar YA, juga hadir Oknum anggota Polsek Bonorowo yang membackup korban yang memang saudaranya, sehingga YA takut akhirnya tidak bisa menjelaskan kejadian sebenarnya, terlihat sangat jelas perlakuan diskriminasi Polsek Pituruh menyudutkan hingga dilakukan penahanan.

“Niat baik menjelaskan kejadian sebenarnya, akan tetapi bukan perdamaian yang terjadi, tetapi penangkapan dan penahanan oleh Polsek Pituruh, sampai saya sempat digampar oleh oknum petugas Polsek Pituruh (Gebi). Hebatnya lagi, surat penangkapan atas saya sudah dibuat, tanpa ada hasil visum dan proses lain sebagaimana mestinya dan luka gigitan saya yang berdarah saat itupun diabaikan tanpa dipertanyakan kenapa dan tanpa dilakukan visum,” beber YA.

Sebagai tersangka, YA berharap kasus ini bisa diproses sebagaimana mestinya, dengan pasal yang sesuai atas dirinya.

“Menurut saya ini bukan pengeroyokan sebagaimana disangkakan dengan pasal 170 UU KUHP, tapi ini pemukulan yang repleks akibat saya membela diri kesakitab atas digigitnya SR saat melerai perkelahian SR dengan TG sampai baju TG pun Robek.

Semoga kasus ini kedepan lebih jelas dan dapat adil. Memang saya salah tapi tolong jangan memberatkan saya, dengan tuduhan yang lebih memberatkan saya,” harap YA.

Comments

comments