Prosesnya Cacat Hukum, Adrianus Minta Mendagri Untuk Tidak Melantik Cawabup Bekasi

Kontributor : Elwan

Berantas.co.id, Jakarta- Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 digugat. Surat keputusan yang mengatur pembentukan panitia pemilihan dinilai cacat hukum.

Di sisi lain, sejumlah nama yang direkomendasikan sebagai bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) pun mendapat pertentangan. Proses pemilihan calon pendamping Bupati Eka Supria Atmaja pun mulai memanas.

Proses gugatan terhadap panitia pemilihan telah didaftarkan oleh Adrianus Agal S.H.,M.H, selaku kuasa hukum dr. Tuty Nurcholifah Yasin M.M.

Adrianus berpendapat, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi cacat hukum. Mekanisme yang dilakukan Panlih Wakil Bupati Bekasi tidak sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengacu pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan PP nomor 12 tahun 2018,” ucapnya, Senin (20/7/2020).

Lebih lanjut Adrianus menyatakan, dalam persidangan pada Jumat (17/7) kemarin di PTUN Bandung, agendanya sidang pemeriksaan persiapan kekurangan (Dismissal), dan itu telah selesai.

Kemudian, sambung Adrianus yang merupakan pengacara senior, “nanti hari Rabu tanggal 22 Juli yaitu agenda sidang pembacaan gugatan juga jawaban tergugat 1 dan jawaban tergugat 2,” pungkasnya.

Dalam proses persidangannya, dirinya meminta agar dibatalkannya proses pemilihan Cawabup atas cacat prosedur yang dilakukan Panlih dan keputusan pimpinan DPRD.

Adrianus berharap, terkait gugatan ini yang sudah masuk materi pokok perkara. “Agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Gubernur Jawa Barat untuk tidak melantik Cawabup Bekasi yang dalam prosesnya cacat hukum sampai putusan PTUN hingga banding, untuk itu saya sebagai kuasa hukum dr. Tuty Nurcholifah Yasin M.M. akan bersurat ke Mendagri dan bertemu secara langsung untuk menyampaikan persolan keberatan yang sudah di gugat berdasarkan hukum,” imbuhnya.

Comments

comments