Kontributor : tile
Editor : redaksi
Berantas.co.id Jakarta – Sebuah proyek kegiatan pembangunan Ruang Kelas Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ASN Kemendes tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang berlokasi Jln Batu 1 Kalibata Timur, Jakarta Selatan.
Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai dengan jumlah Anggaran yang di gunakan oleh proyek tersebut.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dari pantauan media ini, Sabtu (07/09/2019) dalam pengerjaan proyek tersebut, lokasi untuk pemasangan talud dinilai tidak tepat dan terkesan tidak ada manfaat yang besar bagi masyarakat setempat.