Purnawirawan TNI hadiri sidang putusan dengan Artha Graha di pengadilan negri jakarta pusat

Penulis : Yuli

Editor : Redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Jakarta 08/11/2022 – Ratusan Purnawirawan TNI alih profesi yang telah di PHK Sepihak Oleh Artha Graha Group hadiri sidang putusan yang akan di bacakan oleh Majelis Hakim pada agenda sidang hari ini di ruang sidang Kusuma Admadja 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/11/2022).

Pada hari ini, para Purnawirawan TNI alih profesi tersebut didampingi oleh dua kuasa hukumnya yaitu Hendrayana, S.H., M.H., dan Ikhwan Fahrojih, S.H.

Namun, menurut Hendrayana, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pekerja mengatakan bahwa putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim hanya mempertimbangkan kesaksian dari pihak para tergugat dan sangat merugikan pihak penggugat.

“Ini diluar ekspektasi, jujur kami sangat kecewa karena banyak beberapa pertimbangan fakta-fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim. Yang pertama, terkait masalah tentang kontrak kerja yang tidak diberikan oleh pihak perusahaan ternyata tidak dipertimbangkan, yang kedua adalah keterangan saksi kita 2 orang itu tidak menjadi pertimbangan sama sekali padahal faktanya jelas bahwa tidak ada yang namanya perpanjangan PKWT”, ucap Hendrayana, S.H.,M.H., saat diwawancarai di depan lobby gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi kami sudah memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Kasasi didasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim yang menurut kami tidak seimbang dalam menilai pembuktian yaitu pembuktian dari kita dengan pembuktian dari pihak tergugat. Saksi kita jelas mengatakan bahwa para penggugat ini dipekerjakan sebagai atau dalam jenis pekerjaan yang bersifat tetap. Hakim sempat menanyakan apakah dengan tidak adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh para penggugat itu perusahaan bisa jalan nggak? Jawabannya kan tidak bisa, berarti itu pekerjaan yang bersifat tetap tapi kan fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan dalam persidangan putusan ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung”, ucap Ikhwan Fahrojih, S.H.

Sementara itu, Ruslan Buton dari staf Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang turut hadir dalam sidang putusan hari ini juga mengatakan bahwa “bagi saya putusan-putusan itu sangat mengecewakan yang tidak berpihak terhadap keadilan karena kita sudah punya dasar, sudah punya bukti-bukti yang sangat kuat dari awal mulai dari Kemenaker itu sudah menyatakan hak-haknya itu harus diberikan. Dan kenyataannya, pada saat sidang putusan tadi menyatakan bahwa hanya 1 bulan jadi hanya nominal satu koma sekian milyar untuk dibayarkan. Itu penghinaan, buat saya itu penghinaan. Mereka ini prajurit dimintanya secara baik-baik ke Mabes TNI, ketika sudah diberikan oleh Mabes TNI diperlakukan seperti ini. Ini menyangkut harga diri, menyangkut marwah, ini TNI sekalipun tidak akan menerima kejadian ini jadi Artha Graha harus bertanggung jawab”, ucapnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan