RESNARKOBA Polres Metro Jakarta Pusat Ciduk Pengedar Narkotika dalam bungkus permen dan kwaci

Penulis : Yuli

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Polres metro Jakarta pusat menggelar konferensi pers terkait penangkapan pengguna dan bandar narkoba bertempat di media management center polres Jakpus kamis 28 november 2019.

Kabid Humas Polda metro jaya Kombes pol Yusri mengatakan awal penangkapan karena adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di salah satu wilayah Kemayoran.

Kemudian kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial YDS (34), MBH (38) Jumat 22 november 2019 sekitar pukul 22’30 wib di parkiran motor apartemen Kemayoran Jakpus dengan barang bukti 1 plastik klip berisi pecahan tablet di duga narkotika jenis ekstasi berat Britto kurang lebih 44gram disimpan di saku celana sebelah kiri bagian depan lalu di geledah di amankan Shabu 3’65 kg , extacy 3’920butir, happy 5 (H5) 90butir.

Total barang bukti keseluruhan:
Total Britto sabu:3’729gram (3’73kg)
Total Extacy:4,120 butir
Total H5:179butir
Perlengkapan : 1buah alat pers,4buah timbangan, 9 bungkus kwaci kosong, 1 buah sendok Stainles, 1 buah ATM BCA, 1 buah kunci Apartemen, 3 unit handphone

Tersangka dikenakan pasal 114(2)Sub 112(2) UU RI No.35 tahun2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 thn penjara.

Comments

comments