Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Mengamankan Bandar Narkoba Jenis Ganja

Penulis : Yuli

Editor : Redaksi

Berantas.co.id, Jakarta – Resnarkoba Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan
I jenis Ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Tersangka yang diamankan berjumlah 2 orang beinisial Dcw dan Pms diamankan di daerah Bogor dan Depok Jawa Barat jumat (1nov 2019)

Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 1 Nopember 2019 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta selatan menangkap tersangka DCW di rumahnya di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat dengan
barang bukti berupa 5 (lima) Kg narkotika jenis ganja dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,55 gram.

Setelah berhasil menangkap tersangka DCW kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil
menangkap tersangka PMS di rumahnya di Cilodong, Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa
19 (Sembilan belas) Kg, narkotika jenis ganja.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka diketahui, bahwa semua barang bukti tersebut merupakan milik tersangka DCW. Para tersangka dengan menjual narkotika tersebut dijanjikan upah sebesar
Rp,150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kilogram.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal
112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.