Penulis : Yuli
Editor : Redaksi
Berantas.co.id, Jakarta – Resnarkoba Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tersangka AM diamankan di daerah Tamansari Jakarta Barat pada hari Senin ( 21 Oktober 2019 ).
Berawal informasi dari warga jika di TKP sering terjadi transaksi
Narkotika dan bertempat tinggalnya seorang Bandar Narkotika. Selanjutnya Tim melakukan
penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira jam 19.00 wib pada saat tersangka J als Am (30th)
muncul dan masuk kedalam kamar kostan dilakukan penggerebekan didalam kamar kostan dan
berhasil ditemukan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan membenarkan jika barang tersebut adalah
miliknya yang didapat dengan cara menerima titipan dari pelaku R (DPO) dengan maksud dan tujuan
disebarkan, dibagikan dan didistribusikan kepada beberapa pembeli yang merupakan Bandar
Narkotika.
Awal barang dititipkan berjumlah 2.500 butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu, namun sudah ada beberapa yang
berhasil dikirim / didistribusikan kepada beberapa Bandar. Namun belum sempat didistribusikan semua
tersangka terlebih dahulu berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.
Adapun keuntungan yang didapatkan oleh pelaku yaitu sebesar Rp 15.000.000. dari R setelah berhasil mendistribusikan semuanya serta keuntungan menggunakan sisa Sabu dan Ekstasi secara gratis.
Barang Bukti yang di temukan Tas ransel warna biru didalamnya berisikan :
a. Plastik Klip besar yang didalamnya berisikan Sabu dengan berat brutto 60 gram. –
b. Ekstasi sebanyak 2.195 butir yang terdiri dari 1.345 jenis Betmen berwarna Biru dan 850 butir
jenis Boneka Teady Bear berwarna Hijau.
2 Timbangan elektrik dan ratusan plastik
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.