Berantas.co.id – Jakarta Subdit Ranmor Ditreskrimum bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan jaminan fidusia dan penggunaan STNK yang diduga palsu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam menjelaskan pengungkapan kasus terkait objek jaminan fidusia yang dipindahkan tangankan, dialihkan atau dirubah identitas sehingga sulit dilacak.
“Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, kami amankan sekitar 35 kendaraan roda empat terkait objek fidusia,” tutur Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (24/1/2018).
Dari 35 kendaraan itu, di antaranya ditemukan pengendara yang gunakan STNk palsu.
“Jadi ada dua perkara. Pertama kasus terkait pelanggaran Pasal 36 UU No.9 tahun 1999 tentang Fidusia, yang berisi siapa pun pemberi fidusia dilarang memindahkan tangan, mengalihkan atau menjual objek fidusia tanpa melalui prosedur atau kesepakatan dari pihak perusahaan pembiayaan fidusia. Kedua kasus STNK palsu,” jelasnya.
Bagi masyarakat selaku orang yang memberi fidusia, jika dia menggunakan perusahaan pembiayaan untuk dapat mobil, maka dilarang mengalihkan, menyewakan atau menjual objek fidusia.
“Salah satu target kami yakni kasus pengalihan dan penjualan objek fidusia. Waktu itu bapak direktur membentuk satu tim gabungan dengan Dirlantas, dengan melakukan metode hunting di lapangan, dan berhasil menjaring para pelaku tersebut. Kami menyasar kendaraan kendaraan yang dicurigai ilegal,” jelasnya.
Kami juga menemukan pengendara yang gunakan STNK palsu. Modus kasus ini, kami melihat dimana warga diiming-imingi pembelian kendaraan dengan harga murah dan proses cepat, yang hanya dilengkapi dengan STNK tanpa ada BPKB kendaraan.
Dihimbau kepada masyarakat, kalau ingin membeli mobil, harus dicek apa penjual punya BPKB atau tidak sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Kalau tidak setidaknya batalkan niat membeli.
“Dipersilahkan bagi para pemilik kendaraan, baik secara perorangan maupun perusahaan pembiayaan untuk mengambil kendaraannya silahkan berkomunikasi dengan Subdit Ramor yang merasa memiliki mobil. Dengan syarat bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah yakni BPKB dan STNK asli, tanpa dipungut biaya,” tutupnya.