Penulis : Redaksi
Sumber : Butet
Berantas.co.id – Jakarta,. Terdakwa Tedja Widjaja kembali menjalani sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan lahan milik Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik SH, menghadirkan saksi fakta Bambang Prabowo, Rabu (27/3)
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Tugiyanto BC.IP.SH.MH, Salman SH dan Sarwono SHSH.MHUM, saksi Bambang Prabowo sebagai mantan asisten pribadi almarhum Thomas Peaa memaparkan secara gamblang apa yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja dalam rangka menguasai dan memiliki tanah yang bukan miliknya (kampus UTA 45) di persidangan.
Dijelaskan sedikitnya tujuh akta yang diduga palsu dibuat dalam kaitan penguasaan lahan kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Uta’45) secara melawan hukum oleh terdakwa Tedja Widjaja, pemilik PT Graha Mahardika. Tidak itu saja, terdakwa Tedja Widjaja diduga telah menyuap Kepala UPPRD Tanjung Priok berinisial SP sebesar Rp 1 miliar guna pemecahan SPPT PBB lahan kampus UTA’45 tersebut.
Terdakwa membuat akta jual beli yang kemudian disusul dengan akta perjanjian-perjanjian. Namun akhirnya tidak dibayar “ujar Bambang Prabowo yang mengaku Juga pernah menjadi sebagai kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati.
Bambang Prabowo mengunkapkan juga bahwasanya ia menyaksikan secara langsung saat penyuapan untuk Pemecahan SPPT-PBB. Untuk mengelabui ģćcv sekaligus memperdaya UTA’45 yang waktu itu diwakili Rudyono Darsono. Terdakwa menjanjikan pembayaran tanah UTA’45 dengan cara akan memberikan Bank Garansi dan Tanah di Cibubur. Namun hingga kini bank garansinya tidak kunjung dibuat dan tanah di Cibubur tak tahu di mana rimbanya. Prof Thomas sempat menanyakan ke Tedja Widjaja bagaimana nasib bank garansi sekaligus pembayaran tanah UTA’45 ? terdakwa menjawab sedang dikoordinasikan. Kenyataannya sampai saat ini bank garansi tersebut tidak pernah direalisasikan.” tutur saksi.
Terdakwa Tedja Widjaja saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Selain itu saksi menyebutkan terdakwa Tedja Widjaja merekayasa seolah saksi korban Rudyono Darsono menjual saham ke Michelle Darsono. Hal itu tidak pernah terjadi. “Semua itu ulah Tedja Widjaja, “ ungkap Bambang Prabowo seraya menambahkan bahwa tandatangan Rudyono Darsono di akta peralihan saham itu bukan dibubuhkan yang bersangkutan (Rudyono Darsono).Tetapi discan oleh Tedja Widjaja di kantornya di Kuningan Jakarta Selatan.
” Terdakwa Tedja lakukan scan di hadapan saya sendiri. Sedangkan Michelle Darsono sendiri saat itu sedang berada di Amerika Serikat dalam rangka sekolah. Jadi, diduga dipalsu semua tandatangan di akta tersebut,” terang Bambang.
Kemudian, Bambang Prabowo, sempat memberi tahu Prof Thomas bahwa yang dilakukan Tedja Widjaja dengan melibatkan Prof Thomas sendiri berbahaya. Namun Prof Thomas menjawab, dirinya juga tahu itu berbahaya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan Tedja Widjaja bukan sebagai orang bodoh. Saya tahu semua kebohongan yang dilakukan Tedja Widjaja, ikuti saya saja, demikian Prof Thomas sebagaimana ditirukan Bambang Prabowo
Saksi Bambang Prabowo menyebutkan awal kekisruhan dan sengketa lahan kampus UTA’45 setelah adanya akta perubahan susunan pengurus Yayasan UTA’45. Tedja Widjaja mencoba mengubah akta sekaligus menyingkirkan Rudyono Darsono, dengan begitu bisa menguasai sepenuhnya aset tanah kampus secepatnya tanpa harus membayar kepada Yayasan dan akan dapat direalisasikan.
“Mengenai tanah pengganti di Cibubur yang dijanjikan terdakwa Tedja Widjaja tidak pernah kesampaian. Semuanya itu bohong dan tipu daya saja. Saat ditagih dibuat lagi akta pengakuan hutang atau apa lagi namanya. Namun pada intinya belum ada pembayaran,” ungkap Bambang Prabowo.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH, apakah pembayaran tanah dengan pembangunan gedung (kampus UTA 45) delapan lantai tidak dihitung ? saksi menjawab, bangunan delapan lantai itu dibiayai pembangunannya sampai tuntas oleh Rudyono Darsono.
Begitu juga mengenai tindakan penyuapan oknum pejabat negara yaitu Kepala UPPTD Tanjung Priok berinisial SP, saksi mengungkapkan dirinya ikut mengantarkan uang sebanyak Rp 1 miliar tersebut kepada SP. Sejak itu pengurusan pemecahan SPPT PBB tanah yang sempat diurus saksi itu menjandi tuntas.
Melihat dan mendengar keberanian saksi fakta mengungkapkan rangkaian tindak kejahatan yang diduga dilakukan Tedja Widjaja, baik JPU Fedrik Adhar maupun Ketua Majelis Hakim Tugiyanto sempat mengingatkan Bambang Prabowo akan konsekuensi buka-bukaan borok terdakwa yang dilakukannya tersebut. “Saya tahu itu Pak Jaksa dan Pak Hakim. Saya siap menerima segala konsekuensinya. Rasa kecewa saya sangat besar terhadap terdakwa Tedja Widjaja, “ ujar Bambang Prabowo.
Atas keterangan panjang saksi fakta Bambang Prabowo yang mengurai satu demi satu dugaan tindak kejahatan yang dilakukan, Tedja Widjaja mengatakan apa yang diungkapkan saksi adalah bohong belaka. Tedja Widjaja juga membantah dirinya membuat akta-akta palsu dan menscan tandatangan Rudyono Darsono dengan anaknya Michelle Darsono. Tedja mengaku pula tidak pernah menyuap Kepala UPPTD Tanjung Priok berinisial SP, sebesar Rp 1 miliar. Tidak pernah pula menjanjikan saham dua persen terhadap Bambang Prabowo. Tapi mengakui telah memberikan surat kuasa kepada Saksi Fakta Bambang Prabowo, baik dari PT. Graha Mahardikka maupun Pribadi terdakwa dan Istrinya Lindawati Lesmana.
Perkara yang tengah dihadapi Tedja Widjaja masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kini ia dilaporkan kembali dan dijerat pasal 372.266 dan pasal 263 dengan No.LP.1100/B/2019/Dit Reskrim 2019.tanggal 21 februari.2019.