Seorang Warga Villa Tatira Lapor kan Kejadian Tidak Menyenangkan, ke Polresta Tangerang

Penulis : Riyan

Editor : Redaksi

 

 

 

Berantas.co.id, Kabupaten Tangerang || Wanita berinisial R A P (19th) Warga perumahan Villa Tatira, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten. Tidak terima perlakuan rekan kerja nya yang sudah meludahi dan menuduh nya tanpa bukti. Lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polresta Tangerang. Senin, (19/12/22) Malam pukul 22:00 WIB

Tidakkan tidak terpuji itu di lakukan oleh wanita berinisial (I) Warga Desa Bantar Panjang kecamatan Tigaraksa. Di duga (I) tersinggung atas ucapan RAP, lantas menyulutkan emosi (I), sontak melambrak, mencaci maki, menuduh tanpa bukti yang jelas serta meludahin RAP.

Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) dan pasal 310 KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik.

Kalimat tak pantas di keluar kan dari mulut I terhadap RAP yang terpaut usia.

Dalam Pasal 310 KUHP dijelaskan: 1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus..

Ada beberapa warga yang melihat kejadian di ruko villa tatira tersebut, hingga membuat malu RAP. Lalu berinisiatif melaporkan kejaidan itu ke polresta Tangerang.

” Udah sering kali orang itu menyindir juga menyinggung saya, biasa nya ada mamah saya yang bantuin saya dagang chiken ini. Kalau ada mamah saya dia gak berani ngomong apa-apa. Tapi, kalau mamah saya gak ada di malah seenak nya ngeledek bahkan sampai meludahi saya ” ucap RAP (20th)

Kanit Jatanras Polresta Tangerang Iptu Irwan sangat menyayangkan kejadian tersebut, saat di jumpai media.

” kami sangat menyayangkan apa yang sudah di lakukan wanita berinisail (I) terhadap RAP, kalau bisa masalah ini di bicarakan baik-baik dengan secara kekeluargaan ” ujar Iptu Irwan

Sebelum nya, sudah kerap terjadi permasalahan yang di mulai oleh wanita berinisial (I) terhadap RAP. Juga pernah di lakukan duduk bersama dengan keluarga dari kedua belah pihak. Namun, di duga masih saja di lakukan kejadian tersebut oleh (I) jika orang tua RAP tidak ada di ruko Chiken Villa Tatira.

” saya mengadukan laporan ke polresta Tangerang, agar dia ada efek jera sama saya mengingat usia dia lebih dewasa dari saya. Harus nya kepada junior nya gak seperti ini memperlakukan saya, apa lagi ada banyak orang liat kejadian itu ” tambah RAP

Berbekal barang bukti berupa rekaman video serta saksi di sekitaran ruko tersebut, pengaduan laporan di tanggapi oleh unit Jatanras polresta Tangerang dan akan di tindak lanjuti lebih lanjut.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan