Penulis tim
Editor redaksi
Berantas.co.id, Indragiri Hulu – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga berlangsung masif dan terorganisir. Seorang pria berinisial SUTIA disebut-sebut sebagai koordinator sekaligus pengumpul setoran dari ratusan unit ponton yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, setiap rakit ponton PETI dikenakan iuran sebesar Rp500 ribu per minggu. Dengan jumlah aktivitas yang diperkirakan mencapai sekitar 400 unit, perputaran dana dari praktik ilegal ini diduga menyentuh angka ratusan juta rupiah setiap pekannya.
Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Baturijal Hulu dan Desa Baturijal Barat. Warga juga menyertakan bukti berupa dokumentasi foto aktivitas PETI yang diterima redaksi melalui pesan WhatsApp dari beberapa narasumber dalam beberapa hari terakhir.
Saat dikonfirmasi, SUTIA tidak membantah keterlibatannya. Ia justru mengakui telah mengambil alih pengelolaan ponton di wilayah Baturijal Hilir.
“Saya ambil alih kepengurusan ponton, baru berjalan satu minggu menuju minggu kedua saat isu PETI mencuat,” ujarnya.
Namun, pengakuan tersebut menuai sorotan. Pasalnya, aktivitas PETI merupakan praktik ilegal, sementara SUTIA berdalih pengelolaan dilakukan untuk “memperbaiki sistem” dan mengarahkan dana bagi kepentingan masyarakat.
Ia mengklaim dana hasil setoran digunakan untuk program sosial seperti perbaikan jalan, pengadaan ambulans, hingga bantuan rumah ibadah di tingkat kelurahan.
“Dana itu untuk kelurahan. Ada beberapa program yang ingin dijalankan,” katanya.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak menghapus status ilegal dari aktivitas PETI yang menjadi sumber dana. Hingga kini, aktivitas tambang tanpa izin tersebut masih dilaporkan berlangsung.
Di sisi lain, SUTIA juga mengungkap adanya dugaan praktik permintaan uang oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Ia mengaku telah beberapa kali memberikan uang dengan total mencapai ratusan ribu rupiah hingga lebih, dengan berbagai alasan.
Menurutnya, permintaan tersebut disertai tekanan berupa ancaman pemberitaan di media. Namun, ia mengaku tidak terpengaruh.
“Saya bilang silakan diberitakan. Saya santai saja,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (18/4/2026), belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas PETI di Peranap maupun dugaan aliran dana yang terorganisir tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menindak praktik ilegal yang diduga telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.











