Site manager telkom akses Meruya diduga “dalangi” dugaan pemalsuan data

Kontributor : team

Editor : Redaksi

Berantas.co id, Jakarta – Sebagaimana kami beritakan sebelumnya terkait dugaan Pemalsuan data oleh pt Golek Raijo Meruya disinyalir didalangi oleh site manager Telkom akses wilayah Meruya M sn. Kepada wartawan yang adalah site Manager Telkom akses wilayah Meruya mengaku bahwa penggunaan identitas orang lain tersebut oleh pt Golek Rainjo Meruya adalah sah dan diperbolehkan di telkom akses yang dia M.sani pimpin itu. Nik dan identitas Itukan kan milik Telkom akses tandasnya di balik telepon.

Ketika ditanya mengenai Nik, nama dengan foto orang lain, Sang site manager,M.sani berkilah sedikit kurang sehat dan mempersilahkan wartawan untuk menemui Pak azwar di lt 5 gedung Plaza Telkom Slipi. “Saya kurang enak badan silahkan tanyakan ke pak azwar’

Berbeda dengan Pak azwar . Pak azwar yang ditemui wartawan diruang kerjanya di Plaza telkom slipi lantai 5 didampingi kuasa hukumnya, pak Parja mengatakan Penggunaan Identitas karyawan yang sudah keluar harus di delate/dihapus datanya dan tidak boleh dipergunakan untuk melakukan penagihan kepada telkom akses. Namun, menurut pak azwar hal ini bisa terjadi jika pt Golek Raijo Belum melaporkan soal pergantian karyawan yang bersangkutan. Demikian juga soal tanda tangan dalam berita acara “pemasangan” yang menggunakan nama orang yang bukan karyawan berikut tanda tangannya adalah tidak boleh dilakukan.

Kuasa hukum pak azwar, Pak Parja juga menegaskan jika pt telkom akses mengetahui bahwa pt Golek Rainjo Meruya menggunakan Nik dan nama yang bukan karyawannya dalam penagihan maka jelas Telkom akses tidak melayani bahkan justru Telkom akses akan memberi sanksi berupa teguran bahkan blaclist terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Tata, salah satu korban dugaan pemalsuan identitas oleh pt Golek Raijo meruya mengaku telah berkali kali menegur dan mempertanyakan penggunaan identitasnya itu kepada pt Golek Raijo dan kepada M.sani , sang site manager telkom akses namun tidak ada jawaban. Tata juga pernah menegur dan mempertanyakan kepada sidin (orang yg menggunakan identitas Tata namun sidin memgaku kepada tata bahwa dia (sidin ) tidak tahu menahu itu urusan perusahan dan telkom akses.

Lapor Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum Tata dan alif, kepada wartawan menjelaskan bahw atas nama kliennya telah mengajukan Somasi pertama dan somasi kedua namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pt Golek Raijo Meruya.

Lebih lanjut Kuasa hukum korban membocorkan kepada wartawan, bahwa besok selasa, tanggal 10 Desember 2019 akan melaporkan pihak Pt Golek Raijo Meruya , Sidin dan site manager telkom akses Meruya ,(M.sani) dengan dugaan “Pemalsuan” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 dan pasal 378 ayat 1 kuhapidana.

Comments

comments