Soroti Dugaan Mandeknya Mesin Silontiok dan Bendera Robek, Jurnalis di Tapung Hulu Justru Mendapat Perlakuan Ketus dari Oknum Sekdes

Editor redaksi

 

 

 

 

Berantas.co.id, TAPUNG HULU – Fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh insan pers kembali mendapat benturan dari oknum pelayan publik yang diduga alergi terhadap kritik. Sikap tidak profesional tersebut dipertontonkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sumber Sari, Sugiarti, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait sejumlah temuan krusial di kantor desa setempat.
Alih-alih memberikan jawaban substantif dan evaluatif, oknum Sekdes tersebut justru meradang dan menuding wartawan sengaja “mencari-cari kesalahan” pihak pemerintah desa.

Ketegangan ini bermula ketika wartawan melakukan monitoring lanjutan atas temuan lapangan. Berdasarkan pantauan, lambang negara berupa Bendera Merah Putih kedapatan dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, dan lusuh di area Kantor Desa Sumber Sari.
Saat diingatkan kembali mengenai kewajiban menjaga kehormatan lambang negara, oknum Sekdes justru menganggap remeh persoalan tersebut. Ia berdalih bahwa bendera bukan masalah yang harus dibesar-besarkan dengan alasan pamong desa tidak setiap hari melihat ke arah atas langit.

Padahal, negara telah mengatur secara ketat kewajiban perlakuan terhadap Bendera Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tindakan mengibarkan bendera yang tidak layak bukanlah pelanggaran etika semata, melainkan tindakan pidana.
Pasal 24 huruf c undang-undang tersebut secara tegas melarang siapa pun “mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh”.

Bagi siapa saja yang sengaja melanggar aturan tersebut, negara menyiapkan sanksi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 67 huruf b, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda materi paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sikap abai ini dinilai sangat ironis bagi instansi pemerintah desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kepatuhan hukum kepada masyarakat.

Tak hanya persoalan bendera, kedatangan awak media juga bertujuan untuk menyoroti efektivitas pelayanan publik berbasis digital di Desa Sumber Sari. Dari hasil investigasi, mesin Pelayanan Cepat Terpadu (PATEN CETAR) “Silontiok” diduga kuat tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan belum berjalan maksimal sebagai pelayanan berbasis online.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan mandeknya fasilitas digital yang dibiayai oleh uang negara tersebut, pihak perangkat desa berdalih bahwa sistem masih dalam proses sinkronisasi data penduduk dan belum disosialisasikan secara menyeluruh kepada warga. Padahal, program digitalisasi ini telah diluncurkan demi mempermudah urusan birokrasi masyarakat luas.

Suasana semakin memanas ketika jurnalis mencoba mengulik lebih dalam mengenai kendala teknis pelayanan dan komitmen desa terhadap perawatan atribut kenegaraan. Oknum Sekdes SG secara terang-terangan meluapkan emosinya dengan nada tinggi di hadapan awak media dan beberapa saksi yang berada di lokasi.

“Kalau Abang rekam-rekam, kalau Abang buat rekaman, ya apa? Berarti Abang mencari-cari kesalahan itu namanya!” cetus SG dengan nada ketus saat mengetahui konfirmasi tersebut direkam sebagai alat bukti jurnalistik.

Padahal, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik. Menghalangi atau memberikan narasi negatif terhadap tugas jurnalisme investigatif justru mengindikasikan adanya ketertutupan informasi di tubuh Pemerintahan Desa Sumber Sari.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Kepala Desa Sumber Sari serta Camat Tapung Hulu dapat mengevaluasi kinerja dan etika komunikasi para aparatur desanya. Pelayanan publik dan penghormatan terhadap lambang negara adalah mandat undang-undang yang memiliki sanksi hukum tetap, bukan urusan pribadi yang bisa didebatkan dengan argumen emosional.

Namun setelah berita terbit di salah satu media online, Camat Tapung Hulu Nurhadi mengklaim bahwa anjungan aplikasi tersebut dari seseorang dan tidak melakukan koordinasi ke kecamatan

“Sumber sari ngk masuk paten cetar bang anjunganya aplikasinya dia beli dari orang lain tidak.ada koordinasi sama kecamatan. Makanya tdk bisa di gunakan.” Terang Camat melalui Chat Whatsapp Pribadinya. (Tim Red).