Kontributo : Pajar Team
Editor : Redaksi
Berantas.co.id | Tapung Hulu – Kampar,Riau..
Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU/ sebenarnya sudah dipertegas bahwa ada larangan untuk menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Dan jika melihat Undang Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 juga sudah menegaskan bahwa siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini akan dikenakan sangsi dengan 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 milyar.
Namun lain halnya dengan SPBU yang ada di Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau yang bernomor 14 284 135 ini terkesan mengabaikan Perpres nomor 191 / 2001 tentang larangan tersebut diatas.
Berdasarkan Pantauan dan Investasi yang tergabung dari Beberapa Media Nasional, tepatnya pada malam Kamis tanggal 11maret 2020, menemukan sebuah mobil yang diduga memiliki tangki ganda serta mobil cold diesel dengan leluasa mondar mandir mengisi bahan bakar jenis Solar di SPBU nomor 14 284 135 yang terletak di jalan Petapahan – Kasikan Kilometer 69 Desa Sumber Sari kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dan untuk menindaklanjuti hasil temuannya pada malam hari, maka sekitar jam 9.00 Awak Media dan beberapa media bermaksud untuk mengkonfirmasi tentang hasil temuannya,namun lagi lagi awak media dikejutkan dengan mobil yang diduga memiliki tangki ganda yang diketahui mobil tersebut berjenis merk mobil Helen kembali melakukan aksinya.namun pada saat itu karena sang sopir melihat ada wartawan lalu si sopir pun tancap gas dan berhenti di sebuah rumah yang tidak jauh dari SPBU nomor 14 284 135.
Melihat mobil tersebut, yang diduga memiliki tangki ganda berhenti tidak jauh dari SPBU maka tim mencoba melakukan penelusuran lebih jauh ke Sebuah Rumah yang belakangan di ketahui bahwa rumah tersebut milik Seseorang Bermarga Silalahi.dan benar saja bahwa dalam rumah itu awak media menemukan belasan jerigen yang diduga berisi bahan bakar jenis Solar.
Dan dari hasil wawancara terhadap Silalahi bahwa rumah tersebut adalah miliknya.dan ia juga membenarkan Tetang apa yang menajdi kecurigaan tim,bahwa minyak tersebut adalah berasal dari SPBU yang ada di dekat rumahnya.bahkan ketika di tanya siapa yang mengerjakan hal ini,ia menjawab bahwa yang mengerjakan adalah anaknya, untuk di jual kepada seseorang yang bersuku Jawa. jadi pekerjaan ini juga sudah berlangsung sekitar satu bulan lebih. Bahkan ia mengatakan bahwa hampir tiap malam di pekarangan rumah tersebut bila tiap malam ramai dengan orang yang membeli minyak dari SPBU 14 284 135 tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut maka awak media pun melakukan kordinasi Oleh Salah Seseorang Pihak Pertamina yang Bertugas di Pekanbaru Provinsi Riau sembari memberikan informasi terkait temuan awak media yang ditemukan dari mulai malam hingga pagi hari.
Dalam kata kata Pihak Pertamina Provinsi melalui Pesan WhatsApp nya yang Bernomor 081141xxxxx mengatakan bahwa Pihaknya akan coba mengecek hasil temuan awak media tersebut.dan bila benar terbukti maka Pihak Pertamina akan memberi Sangsi kepada SPBU tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut dimintakan kepada Aparat Penegak Hukum Setempat agar memberikan Sangsi keras terhadap ulang SPBU yang di Duga sudah mengangkangi Perpres nomor 191 tahun 2001.karena atas ulah dan operandi nya maka banyak para masyarakat yang sudah di rugikan…. Bersambung…
